posmetromedan.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung mengungkap kematian Dameriata Tarigan (42), yang jasadnya ditemukan di tempat pembuangan sampah di Jalan Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sseituan pada Senin 12 November lalu.
Pelakunya yakni Mariani (49) warga Jalan Masjid, Paya Geli, Kecamatan Sunggal. Usai pembunuhan, pelaku dibantu tiga kerabatnya untuk membuang jasad korban.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson mengatakan, ada empat orang tersangka yang ditangkap yakni Mariani (49), Dedi (37), Gunawan (41), dan Sanif (36).
Dalam kasus ini, Mariani merupakan pelaku utama yang membunuh korban hingga tewas. Sedangkan tiga tersangka lain diduga turut serta membuang mayat.
Jhonson menyebut, Mariani membunuh Dameriata karena cemburu melihat korban berduaan bersama suaminya bernama Dedi di dalam kamar rumah di Jalan Sehati, Gang Buntu, Kelurahan Jati Rejo, Medan Perjuangan.
“Begitu pelaku utama pulang, benar pelaku melihat korban berada di satu ruangan (Kamar) bersama suaminya. Pengakuan pelaku yang kami amankan motifnya cemburu, dimana pelaku merasa sakit hati dengan korban karena korban ada hubungan dekat dengan suaminya,” kata Kompol Jhonson, Sabtu (16/11/2024).
Polisi menerangkan, pembunuhan bermula pada Senin 12 November lalu sekira pukul 19:00 WIB di rumah Dedi, suami sah dari Mariani, tapi sudah pisah ranjang.
Saat itu, Mariani yang sedang berada di Kecamatan Medan Sunggal dihubungi salah satu anggota keluarganya yang mengabarkan kalau suaminya sedang bersama seorang perempuan.
Mendapat kabar, Mariani yang emosi besar langsung ke rumah suaminya tersebut. Begitu sampai, dia melihat suaminya sedang berduaan dengan korban di dalam kamar.
Keributan tak terhindarkan. Mariani langsung menjambak rambut korban, lalu menarik kedua kakinya hingga terseret. Dedi, yang kepergok lagi berduaan dengan korban mencoba melerai, tapi kalah dengan istrinya yang membabi buta.
Kemudian Mariani menarik lagi kaki korban hingga terhempas dan diduga kepalanya terbentur meja dan lantai. Akibat benturan ini, Dameriata kejang-kejang, lalu tewas ditempat.
“Sehingga dapat dipastikan akibat benturan itu, menurut pelaku ketika korban ditarik, korban sempat kejang-kejang dan tidak lama kemudian, kejang berhenti. Korban meninggal dunia.”
Setelah korban meninggal dunia, tiga tersangka Dedi (37), Gunawan (41), dan Sanif (36) berperan mengangkat hingga membuang mayat korban dari lokasi kejadian di Jalan Sehati, Gang Buntu, Kelurahan Jati Rejo, Medan Perjuangan ke Jalan Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.
Gunawan dan Sanif ikut mengangkat mayat korban ke sepeda motor yang dikemudikan Dedi dan pelaku utama Mariani.
Mayat Dameriata dibonceng di tengah oleh Mariani dan Dedi, lalu diletakkan begitu saja di lokasi penemuan sampai akhirnya ditemukan warga pada Melasa 13. November sefira pukul 06:00 WIB.
Saat ini empat tersangka sudah ditahan di Polsek Medan Tembung. Mereka terancam kurungan penjara selama 15 tahun. “Mereka dijerat Pasal 338 Subsider pasal 351 ayat 3.”(bbs)