Sopir Truk Ditangkap Polisi, Kasusnya Curi Roda

oleh
Sopir truk berinisial MAG ditangkap akibat mencuri roda truk. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Seorang sopir truk berinisial MAG, warga Desa Baturi Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, ditangkap polisi atas dugaan penggelapan roda (ban) truk tronton yang dikemudikannya.

 Pria berusia 32 tahun itu ditangkap Petugas Unit Polsek Indrapura di rumah kontrakannya di Kota Tebingtinggi, Minggu (29/9) sore.

 Kepada awak media, Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi mengatakan, dugaan penggelapan tersebut berawal saat korban mencoba menghubungi terduga pelaku yang merupakan sopir truk milik korban melalui HandPhone, Minggu (22/9) sekira pukul 07.30 WIB.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Bakal Berikan Keadilan Bagi Masyarakat Kecil di Sumut

 Namun saat itu korban tidak bisa menghubungi pelaku lantaran nomor pelaku tidak aktif.

 “Korban menghubungi terduga pelaku guna memerintahkan terduga pelaku berangkat ke Kisaran mengambil kayu balok dengan mengemudikan truk tronton milik korban,” kata Reynold, Senin (30/9).

 Tak kunjung dapat di hubungi, korban merasa curiga sehingga melakukan pencarian terhadap terduga pelaku selaku sopir dan truk tronton miliknya.

 “Setelah dicari-cari, akhirnya korban menemukan truk tronton miliknya sedang berada di Jalinsum Desa Pelanggiran, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA..  Dua Anggota Geng Motor SL Divonis 2,5 Tahun Penjara

 Akan tetapi, saat menemukan truknya, korban tidak menemukan sopirnya. Setelah dicek, ternyata korban melihat ban mobil truk miliknya sudah ditukar dengan ban yang tidak layak.

 Merasa dirugikan, korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura.

 Usai menerima laporan korban, personel Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan penyidikan.

 “Penyelidikan membuahkan hasil setelah Unit Reskrim Polsek Indrapura mengetahui keberadaan terduga pelaku yang berada di Kota Tebingtinggi,” ujar Kapolsek Indrapura.

BACA JUGA..  Santri di Langkat Bakar Pengurus Ponpes

 Tak ingin buruannya hilang, polisi langsung menjemput terduga pelaku.

 Ketika diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan barang bukti ditemukan tersimpan di Gudang rumah kontrakan terduga pelaku.

 “Terduga pelaku MAG dipersangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana, dan barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura guna diproses lebih lanjut,” tutup AKP Reynold Silalahi.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman