Jual Motor di Facebook, Pelaku Curanmor Dibekuk 

oleh
Pelaku curanmor diamankan polisi. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Pria bernama Rudi alias Bagong harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku curanmor itu ditangkap personel Polsek Serbelawan atas kasus pencurian motor di Nagori Bah Tobu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

 Pelaku dibekuk pada Minggu (29/9) setelah sepekan sepeda motor curian milik korban atas nama Afnanda Apriansyah ditawarkan di akun Facebook Black Market dengan nama Wil Pratama.

 Kepada awak media, Kapolsek Serbelawan, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe menjelaskan, kejadian ini bermula dari laporan Afnanda yang kehilangan sepeda motor Yamaha Scorpio nya, Senin (9/9) sekitar pukul 07.30 WIB lalu.

BACA JUGA..  Ajak Kolaborasi Wujudkan Medan Kota Berdaya Saing Global, Pemko Dukung Kehadiran SMSI Kota Medan

 Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serbelawan setelah usahanya mencari sepeda motor melalui media sosial tidak membuahkan hasil.

 “Korban sempat mencari di grup Facebook Black Market, namun tidak menemukannya. Setelah berhari-hari tidak ada petunjuk, akhirnya korban melapor ke Polsek Serbelawan,” papar AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, Senin (30/9).

 Setelah menerima laporan korban, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Bontor Lumbantobing melakukan penyelidikan.

BACA JUGA..  Status Penahanan Tersangka Pembacokan Dialihkan, Korban: Hukum Bisa Dibeli?

 Berbekal informasi dari akun Facebook yang menawarkan sepeda motor Yamaha Scorpio dengan harga Rp7.000.000, petugas sepakat untuk dengan penjual dan bertemu di Masjid Raya, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik.

 Dalam pertemuan tersebut, sepeda motor curian milik korban berhasil diamankan bersama seorang pria yang menawarkan motor tersebut melalui Facebook.

 “Dari hasil pengembangan, pria tersebut mengaku hanya sebagai perantara. Pelaku utama diketahui bernama Rudi alias Bagong, warga Huta I Bah Tobu. Berdasarkan informasi ini, pelaku Rudi berhasil dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan pada Minggu sore,” jelas AKP Syamsul Bahri.

BACA JUGA..  Tidak Terbukti di Fakta Persidangan, PN Tebingtinggi Vonis Terduga Pemalsu Akta 6 Bulan Penjara Percobaan

 Selain meringkus Rudi alias Bagong, polisi  juga mengamankan Zio Fahrezi, yang diduga terlibat dalam kasus ini.

 “Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Serbelawan,” tutup Kapolsek.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman