Tipu Investor Rp12 Miliar, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

oleh
Sidang putusan terhadap kedua Terdakwa. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Kasus investasi fiktif wood pellet senilai belasan miliar rupiah berujung vonis pidana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada dua terdakwa, Nugroho Sigit P. bin Moendakir dan Violetta Hasan Noor, Kamis (8/10/2026) sore.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 45A ayat (1) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya juga menjatuhkan denda masing-masing Rp300 juta.

BACA JUGA..  Pengedar Narkoba Ancam Polisi Dengan Cangkul

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nugroho Sigit P. bin Moendakir dan terdakwa Violetta Hasan Noor dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ujar hakim di Ruang Sidang Kartika PN Medan.

Denda wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, denda diganti dengan 100 hari pidana penjara.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU Paulina yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 150 hari.

BACA JUGA..  Bayi 8 Bulan Meninggal Diduga Akibat Dirudapaksa

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa menjalankan investasi wood pellet fiktif selama Februari 2022 hingga Februari 2023 di Kota Medan.

Modusnya, mereka menawarkan kerja sama produksi wood pellet melalui akun Instagram @violettarescue, dengan sistem pembelian slot investasi Rp10 juta.

Investor dijanjikan keuntungan mingguan dan diyakinkan dengan klaim adanya kerja sama dengan sejumlah perusahaan besar. Namun, di persidangan terungkap nama PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Ajinomoto Indonesia, PT Amidis Tirta Mulia, hingga PT Sri Rejeki Isman Tbk dicatut, sementara perusahaan-perusahaan tersebut disebut tidak pernah memiliki kerja sama seperti yang ditawarkan kepada investor.

BACA JUGA..  Bupati Vandiko dan ASDP Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Transportasi Danau

Kegiatan usaha yang ditawarkan juga dinilai fiktif. Dana investor diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian diputar untuk memberikan keuntungan semu kepada investor lainnya.

Akibatnya, korban Delina disebut mengalami kerugian mencapai Rp12,02 miliar, sementara korban lainnya, Widya Wulandari, mengalami kerugian Rp70 juta.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Editor: Oki Budiman