POSMETRO MEDAN – Informasi dari masyarakat mengantarkan personel Polsek Panei Tongah membongkar ladang ganja tersembunyi di kawasan perladangan Desa Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Senin (5/10/2026) petang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 12 batang pohon ganja yang ditanam secara terpisah di area perladangan.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Panei Tongah AKP Daniel J Damanik.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda R Siahaan dan Kanit Intel Ipda Girsang Sinaga bersama sejumlah personel melakukan penyelidikan.
Didampingi Kepala Dusun Huta Gortak, Desa Simpang Raya Dasma, Ewin Sitio, petugas kemudian menyisir kawasan perladangan hingga menemukan tanaman yang diduga merupakan ganja.
Polisi selanjutnya bergerak ke kediaman seorang pria berinisial DS (47) yang diduga sebagai pemilik tanaman tersebut. Terduga pelaku kemudian dibawa ke lokasi ladang dan menjalani pemeriksaan.
Saat diinterogasi, DS mengakui sengaja menanam tanaman ganja di ladangnya. Ia juga menunjukkan langsung lokasi tanaman yang ditanam secara terpisah.
Kapolsek Panei Tongah AKP Daniel J Damanik mengatakan, pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut untuk konsumsi pribadi. Namun, masih tetap akan dilakukan pengembangan,” ujar Daniel.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama 12 batang pohon ganja dibawa ke Mapolsek Panei Tongah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Oki Budiman











