POSMETRO MEDAN – Dua pria, Imam Wahyudi alias Tikus (32) dan Budi Sulaiman (33), harus berurusan dengan polisi setelah diduga membongkar rumah dan menggasak sejumlah barang berharga milik warga di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp25 juta.
Kedua warga Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul pada Sabtu (10/10/2026) malam.
Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban melalui Kanit Reskrim Ipda L. Torosky Manik menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Rumah milik Roy Syahputra Tarigan (40), warga Dusun II, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, yang berada di Pekan Dolok Masihul, menjadi sasaran pelaku.
Aksi pembobolan itu diketahui korban setelah mendapat informasi dari seorang saksi. Saat memeriksa rumahnya, korban mendapati bangunan tersebut telah dibongkar dan sejumlah barang berharga raib.
Barang-barang yang hilang meliputi satu unit televisi, pompa air, mesin cuci, meteran listrik, kulkas, dua teralis pintu besi, dua teralis jendela, serta tiga kursi plastik berwarna hijau. Total kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku.
Tim operasional kemudian bergerak dan meringkus keduanya pada Sabtu malam. Saat diperiksa, kedua tersangka mengakui perbuatannya.
“Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Dolok Masihul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ipda L. Torosky Manik, Minggu (11/10/2026).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat), yakni Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih memproses perkara tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Oki Budiman











