Doli Indra Rangkuti Harap Penegakan Trantibum Harus Humanis

oleh
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, H. Doli Indra Rangkuti, SE dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-X Tahun Anggaran 2026, terkait Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Minggu (11/10/2026).

POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, H. Doli Indra Rangkuti, SE, menegaskan bahwa penanganan persoalan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) harus dilakukan dengan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif. Langkah ini dinilai penting agar penegakan aturan tidak sekadar menciptakan ketertiban, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat ke arah yang lebih baik.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-X Tahun Anggaran 2026, terkait Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, di sejumlah lokasi di antaranya di Jalan Ampera VII
Kel. Glugur Darat II, Kec. Medan Timur, Jalan Mangaan 1 Gg. Amal 4 Lingkungan 4, Kel. Mabar Hilir, Kec. medan Deli, Minggu (11/10/2026).

“Tujuan utama penegakan Perda bukan semata-mata memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan, melainkan membangun kesadaran agar warga memahami pentingnya ketertiban dalam kehidupan bersama, ” ungkap nya.

Ia menilai, berbagai persoalan di tengah masyarakat, seperti parkir sembarangan, penggunaan trotoar yang tidak sesuai peruntukannya, aktivitas pedagang kaki lima (PKL), hingga kebersihan lingkungan, perlu ditangani melalui pembinaan dan komunikasi yang baik.

“Pendekatan humanis menjadi penting agar masyarakat tidak hanya patuh karena takut terhadap sanksi, tetapi tumbuh kesadaran dari dalam diri untuk menaati aturan dan menghormati hak orang lain, ” ungkapnya.

BACA JUGA..  Gelar Sosper Trantibum, Kasman: Harus Dimulai dari Diri Sendiri dan Disiplin Individu

Dalam pelaksanaannya, kata Doli, pemerintah perlu mengedepankan dialog, memberikan pemahaman mengenai aturan, serta mencari solusi yang sesuai dengan kondisi masyarakat. Terhadap pelanggaran yang terjadi, penanganan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan aspek keadilan dan proporsionalitas.

Doli juga menekankan bahwa membangun ketertiban merupakan proses yang membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah bertugas melakukan pembinaan dan penegakan aturan, sedangkan masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu kepentingan umum.

“Melalui pendekatan yang humanis, kita ingin masyarakat semakin memahami aturan, memiliki kesadaran untuk tertib, dan mampu mengubah perilakunya menjadi lebih baik. Jadi, bukan hanya menindak pelanggaran, tetapi juga membangun karakter masyarakat yang disiplin dan bertanggung jawab,” demikian pesan yang dapat dikedepankan dalam sosialisasi tersebut.

BACA JUGA..  Pastikan Peroleh Pelayanan Publik, Rajudin Ajak Masyarakat Tertib Adminduk

Ia berharap, melalui sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2021, masyarakat Kota Medan semakin memahami pentingnya ketenteraman dan ketertiban umum. Dengan demikian, tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis, sekaligus tumbuh masyarakat yang lebih disiplin, peduli, serta menghargai hak sesama.

Menurutnya, keberhasilan penegakan ketertiban tidak hanya diukur dari berkurangnya pelanggaran, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melakukan hal yang benar tanpa harus selalu diawasi. (*)

Editor: Ali Amrizal