POSMETRO MEDAN – Kelompok aktivis perempuan Sumatera Utara menyuarakan kritik keras atas kinerja Polrestabes Medan, terkait kasus perampokan.
Pasalnya, terduga pelaku yang saat ini disebut-sebut sebagai ketua sebuah OKP di Langkat, belum juga ditangkap.
Mantan ketua Satma OKP di Langkat ini, diduga sebagai pelaku utama peristiwa penganiayaan dan perampokan terhadap Emi Rahmitha, pada Mei 2026 lalu.
Dalam pernyataan tertulisnya, Koordinator Aktivis Perempuan Sumut Nadira Azzahra, menjabarkan peristiwa dugaan kejahatan kriminal yang diduga dilakukan DGS terjadi, Sabtu (9/5/2026) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Darussalam Sei Arakundo, Gang Masjid, Kelurahan Sei Kambing, Medan Petisah.
“Korbantelah melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dilakukan terduga pelaku (terlapor) DGS. Kekerasan fisik yang dialami korban, seperti dicekik, dipukul, ditendang, beserta perampasan barang dan uang senilai Rp 2,3 juta,” ujar Nadira.
Ia menegaskan, berkas penyidikan sudah menunjukkan kemajuan awal. Saksi pertama yakni saksi korban telah diperiksa, serta dokumen ‘visum et repertum’ sebagai bukti luka‑luka korban sudah tersedia.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 30 September 2026, juga menyatakan penyidik baru saja memeriksa saksi tambahan bernama Yenni Rahmadani. Penyidik juga berencana memanggil saksi Dwita Seisar Sembiring.
Namun anehnya, hingga kini penyidik belum ada menetapkan tersangka maupun penangkapan terhadap pihak yang diduga menjadi pelaku. Padahal sudah berjalan lebih dari empat bulan sejak laporan masuk.
“Kami prihatin melihat perkara kekerasan terhadap perempuan dengan bukti yang sudah ada, justru berjalan lambat. Apakah karena jabatan sebagi ketua organisasi, sehingga penanganan terduga pelaku kejahatan menjadi berbeda?
Kami melihat ada kasus lain seperti penanganan terhadap wartawan di Polsek Sunggal yang berlangsung jauh sangat cepat. Padahal korbannya sama-sama manusia,” tegasnya.
Dalam pernyataan tertulisnya, Kelompok Aktivis Perempuan Sumut menyampaikan 3 tuntutan utama, yakni:
Polrestabes Medan segera menetapkan status tersangka dan melakukan penangkapan terhadap oknum ketua OKP di Langkat, DGS, yang diduga melakukan penganiayaan dan perampokan.
Mempercepat gelar perkara setelah pemeriksaan saksi‑saksi selesai.
Menyampaikan penjelasan resmi kepada publik, mengapa penyidikan berjalan lambat meskipun identitas pelaku sudah jelas dan bukti awal tersedia.(tmn)











