POSMETRO MEDAN – Pria atas nama M Idris Nasution yang menetap di Jalan Pasar III, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelaku berusia 24 tahun itu ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area lantaran mencuri dua tiang besi milik PT Telkom.
Kepada awak media, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan mengatakan, penangkapan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang pencurian tiang di Jalan Denai, simpang Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai pada, Rabu (25/9) lalu.
Dari informasi tersebut Iptu Poltak Tambunan dan anggotanya melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap M Idris.
“Dia ditangkap bersama barang bukti tiang Telkom yang dicurinya,” jelas Poltak, Senin (30/9).
Di hadapan petugas kepolisian, pelaku mengaku mencuri bersama satu rekannya yang merupakan prempuan, kini masih diburu polisi.
Diketahui, keduanya mencuri tiang Telkom menggunakan becak motor (betor).
Diduga, mereka merupakan spesialis maling tiang Telkom.
Masih keterangan Iptu Poltak, tiang besi hasil cairan itu akan dijual para pelaku ke penampung besi bekas, lalu uangnya akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain mengamankan M Idris Nasution, pihaknya juga menyita barang bukti satu unit betor Suzuki Smash BK 6559 KG dan dua buah tiang Telkom.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman