posmetromedan.com – Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan OTT kepada camat dan kepala desa (kades) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), terkait dugaan pemerasan. Saat ini, keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Yang bersangkutan statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan. Dua-duanya jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (28/10/2024).
Hadi mengatakan para pelaku ditangkap usai adanya laporan dari masyarakat. Ada uang sekitar Rp 7 juta yang diamankan dari keduanya. Keduanya, yakni Camat Angkola Sangkunur Daniel Affandi Harahap (DAH) dan Kepala Desa Tindoan Laut Josmar Yuda Sianturi. Para pelaku meminta uang mulai Rp 100-200 ribu setiap pengurusan surat tanah.
“Modusnya mereka setiap masyarakat yang datang mengurus surat-surat ganti rugi tanah dikenakan pemungutan biaya. (Jumlahnya) bervariasi, ada yang berkisar Rp 100 ribu, Rp 200 ribu,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (28/10/2024).
Hadi mengatakan keduanya saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, kedua pelaku juga telah ditahan di Polda Sumut.
“Yang bersangkutan statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan. Dua-duanya jadi tersangka,” jelasnya sembari mengungkap, keduanya kena OTT Kamis (24/10/2024) kemarin.
Mantan Kapolres Biak Papua itu menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap usai adanya laporan dari masyarakat. Ada uang sekitar Rp 7 juta yang diamankan dari keduanya.(bbs)