Bunuh Toke Burung, Pahlawan Divonis 15 Tahun BUI 

oleh
Terdakwa Eprijal Pahlawan. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Eprijal Pahlawan (40) dalam sidang yang berlangsung, Selasa (1/10).

 Majelis hakim menyatakan, warga Jalan A.H. Nasution, Gang Rafi, No 102 H, Kecamatan Medan Johor itu terbukti membunuh korban Baharuddin Siregar sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 338 KUHP.

 “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eprijal Pahlawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas Ketua majelis hakim, Efrata Happy Tarigan, di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.

 Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tergolong perbuatan yang cukup sadis, perbuatan terdakwa membuat trauma keluarga korban, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

 “Hal-hal yang meringankan tidak ada,” terang Efrata.

BACA JUGA..  Dituding Ciptakan Kegaduhan, Pansus LKPJ Minta Dirut PUD Pasar Dievaluasi

 Setelah membacakan putusan, selanjutnya hakim bertanya kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) terkait apakah akan mengajukan upaya hukum banding, terima, atau pikir-pikir selama 7 hari.

 Mendengar pertanyaan tersebut, PH terdakwa dan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kompak menyatakan pikir-pikir hingga 7 hari ke depan.

 Diketahui, putusan hakim sama dengan tuntutan JPU yang dipersidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

BACA JUGA..  Penggerebekan Lokasi Judi, 21 Paket Sabu Disita

 Dalam dakwaan dijelaskan bahwa motif terdakwa melakukan pembunuhan itu ialah dikarenakan tersulut emosi lantaran korban tak membayarkan utangnya sebesar Rp5 juta.

 Terdakwa sendiri merupakan seorang pekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat korban. Setelah membunuh korban, terdakwa sempat melarikan diri keluar kota.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman