POSMETRO MEDAN – Seorang bandar narkoba berinisial NPS, ditangkap personel Polres Tebingtinggi di rumahnya Jalan Damar Laut, Kelurahan Bagelen Kota, Tebingtinggi, Rabu (25/9) dini hari lalu.
Pria berusia 29 tahun itu ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan I jenis Sabu.
Awalnya petugas Sat Res Narkoba yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Damar Laut ada seseorang yang diduga memiliki narkoba, dan meresahkan masyarakat sekitar.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi kediaman pelaku.
“Saat dikediaman pelaku, petugas berhasil menangkap pelaku yang sedang berada didalam rumahnya,” ucap Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Masdulhak, Rabu (2/10).
“Dari tangan pelaku ditemukan 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 12,47 gram dan plastik klip kosong,” sambungnya.
Di hadapan petugas kepolisian, pengedar sabu tersebut mengaku bahwa barang haram itu benar merupakan miliknya yang akan di edarkan kepada orang lain.
“Pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi, dan saat ini sedang dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Tebingtinggi,” tutupnya.
Penangkapan terhadap pelaku ini diharapkan menjadi efek jera bagi siapa saja yang bermain dengan narkotika.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












