POSMETRO MEDAN – Dua orang pria atas nama Toni Wibowo (35) dan Zulfan Efendi (28), yang tercatat tinggal di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, ditangkap polisi saat sedang melakukan transaksi narkoba.
Kedua pria itu diringkus dari Jalan Durung, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (26/9) dinihari.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, penangkapan keduanya bermula saat petugas sedang melakukan patroli.
Sesampainya di lokasi penangkapan, polisi melihat gerak-gerik yang mencurigakan terhadap kedua pelaku.
“Ketika tim patroli mendekat, kedua pelaku langsung melarikan lari,” jelasnya, Minggu (29/9).
Kemudian polisi melakukan pengejaran terhadap keduanya.”Lalu keduanya diamankan,” sebutnya.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti yakni, 4 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, sejumlah plastik klip kecil kosong, 1 pipet ujung runcing, uang tunai Rp 90 ribu.
Kemudian, 2 dompet, 2 unit HandPhone, 1 tas selempang, satu kotak paper merk royo, dan satu botol putih berisi ganja.
“Barang bukti ini kita temukan ditangan kedua pelaku,” ujar Janton.

Di hadapan pihak kepolisian, keduanya mengaku sedang melakukan transaksi narkoba di lokasi.
“Pelaku Toni Wibowo berperan sebagai pengedar yang sedang melakukan transaksi dengan pelaku Zulfan Efendi,” ucapnya.
Mendengar itu, petugas langsung membawa keduanya dan barang buktinya ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini kedua pelaku sudah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman