POSMETRO MEDAN – Pria berinisial BS (37) warga Desa Pardomuan I, Pangururan Samosir, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Samosir dari pinggir Jalan Lintas Pintu Sona-Pangururan, Jumat (13/9) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni 1 buah kotak kardus di duga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 250 (dua ratus lima puluh) gram, 4 (empat) paket di duga berisikan narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas nasi dengan berat Bruto 5 Gr (lima gram) per paket.
Kemudian, 1 paket di duga berisikan narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas nasi dengan berat Bruto 3 Gr (tiga gram), 1 bungkus plastik berwarna biru yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 50 Gr (lima puluh gram), 1 bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil di duga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 0,30 Gr (nol koma tiga puluh gram), 1(satu) bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil di duga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 20 Gr (dua puluh gram).
Satu bungkus kertas tik tak merk toreador, 51 lembar Kertas Nasi, 12 lembar kertas nasi berukuran sedang, 2 unit HandPhone merk OPPO A17k model CPH2471 berwarna biru gelap dan HandPhone merk Vivo 1727 berwarna Hitam, serta uang Rp 2.600.000( dua Juta enam ratus ribu rupiah).
Kasar Res Narkoba Polres Samosir, Ipda Hendri Siagian menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya kebenarannya bahwasanya ada seorang laki-laki dewasa yang diduga menguasai narkotika jenis ganja di lokasi penangkapan.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung ke lokasi pinggir Jalan Lintas Pintu Sona-Pangururan Kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan Samosir.
Sesampainya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dewasa yang dimaksud, dan melakukan penangkapan.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir melakukan Penggeledahan ke kediaman BS, dan berhasil menemukan barang bukti yang telah disebutkan di atas.
Kemudian, tersangka dan barang bukti di bawa ke polres samosir untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
“BS menjual narkotika jenis Ganja dengan tujuan untuk memperkaya diri dari hasil penjualan narkotika,” jelas Ipda Hendri Siagian, Senin (16/9) siang.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












