POSMETRO MEDAN – Pemilik narkotika jenis sabu, pria berinisial RMVT (33) ditangkap personel Polres Tanah Karo dari pinggir Jalan Besar Kabanjahe – Tigabinanga, Senin (9/9) lalu.
Terhadap tersangka yang merupakan warga Desa Batu Mamak, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat netto 7,87 gram.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung bergerak ke lapangan dan berhasil menangkap tersangka di tempat kejadian,” papar AKBP Eko Yulianto, Senin (16/9).
Ketika dilakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan penggeledahan badan serta area sekitar, dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip merah.
“Setelah menemukan barang bukti, tersangka beserta barang buktinya langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Tanah Karo untuk proses lebih lanjut,” tegas AKBP Eko Yulianto.
Kapolres Tanah Karo menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan jaringan dari tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Kami telah menaikkan kasus ini ke penyidikan dan tersangka sudah kami tahan sesuai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dngan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun,” tutupnya.
Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman