Pemain Judi Kim Hongkong Ditangkap 

oleh
Tampang pemain judi kim hongkong dengan tangan terborgol memegang HandPhone. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Pria bernama Nikson Siallagan yang merupakan seorang petani ditangkap petugas Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun.

 Pelaku berusia 52 tahun itu ditangkap atas perjudian jenis tebakan angka atau Kim Hongkong di sebuah warung kopi milik Tukino yang berlokasi di Kampung Silaukitir, Nagori Talang Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Minggu (15/9) sekitar pukul 18.00 WIB.

 Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perintah langsung dari Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra melalui pelaksanaan tugas (Plt) Kanit Reskrim Iptu Priston Simbolon.

BACA JUGA..  Eks Bendahara Dinas PUPR Nisel Ditangkap

 Awalnya polisi mendapatkan informasi mengenai aktivitas perjudian tersebut dari masyarakat yang melaporkan adanya permainan judi jenis Kim Hongkong di wilayah mereka.

 Kemudian polisi melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Iptu Priston Simbolon berangkat menuju lokasi yang dicurigai.

 Usai melakukan pemantauan, akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam perjudian tersebut.

 Dalam penggeledahan yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk Oppo berwarna hitam yang berisi angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, satu buah notes berisi angka tebakan judi yang sama, satu buah karbon, satu buah pulpen, dan uang tunai sebesar Rp. 53.000.

 Dihadapan petugas kepolisian, Nikson Siallagan mengakui perbuatannya sebagai penulis judi jenis Kim Hongkong.

BACA JUGA..  Sadis! Buronan Dimutilasi Sepupu, Jasadnya Disimpan Dalam Freezer

 Menurut pengakuannya, ia telah menjalankan kegiatan ini selama enam bulan dan memperoleh upah sebesar 20 persen dari hasil penjualan.

 Pelaku juga mengungkapkan bahwa hasil penjualan perjudian tersebut disetorkan kepada seorang bernama Heri.

 Kini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan Polsek Tanah Jawa untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

 Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

BACA JUGA..  Residivis Ditembak Polisi

 “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap semua jenis tindak pidana, termasuk perjudian. Tidak ada toleransi bagi mereka yang mencoba melanggar hukum,” tegasnya, Senin (16/9).

 Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan perjudian yang lebih luas.

 Pihak kepolisian juga tengah mengejar pihak lain yang terlibat, termasuk Heri, yang diduga sebagai penerima setoran hasil perjudian tersebut.

Sumber : Random
Editir : Oki Budiman