Curi Cangkul, Tukang Kayu Diringkus 

oleh
Pria berinisial BS alias Ulek ditangkap pihak kepolisian.(ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Satreskrim Polres Batubara menangkap seorang pria berinisial BS alias Ulek (24) , warga Dusun I, Desa Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara.

 Ulek dibekuk saat memuat kayu rambung di Desa Siajam, Kecamatan Sei Balai.

 Pelaku diringkus atas kasus dugaan pencurian cangkul jonder milik Muliono Sugiharno Liyan warga Dusun 1, Desa Mekar Baru.

BACA JUGA..  Motor Guru Matematika Raib Disorong Maling

 “Tersangka kita ringkus saat bekerja memuat kayu di Desa Siajam pada Jumat (13/9/24) sore,” jelas Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Enand H Daulay, Minggu (15/9).

 Dijelaskan Daulay, tersangka melakukan pencurian cangkul jonder seharga Rp15 juta pada Rabu (10/7) sekira Pukul 16.00 WIB.

 Dihadapan petugas kepolisian, Ulek mengakui perbuatannya. Kini pelaku telah diboyong ke Satreskrim Polres Batubara guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA..  Hutabarat Tewas Dianiaya Aparat, Fasilitas PT Agrinas di Labura Dibakar

 “Kita tengah melakukan pengembangan untuk mendapatkan barang bukti dan tersangka lain yang ikut melakukan pencurian,” tutup Daulay.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman