Kampung Narkoba Digempur, 2 Pengedar & 1 Pengguna Dijemput

oleh
Tampang pria diduga pengedar narkoba. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua pengedar narkoba dan satu pengguna di Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Mabar Hilir, Kamis (29/8) sore.

 Kedua diduga pengedar itu bernama Heri Ismadi (40) dan Wahyu Ardiansyah (35) warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

 Selain mengamankan pengedar petugas juga mengamankan seorang wanita yang diduga pengguna narkoba.

BACA JUGA..  Anggota DPRD Medan Sekeluarga Dipolisikan Tetangga

 Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip besar berisi sabu, 2 plastik klip kecil berisi sabu, 14 plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 3 buah pipet runcing, 2 unit HandPhone, dan uang tunai sebesar Rp. 75.000.

Tampang pria diduga pengedar narkoba. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

 Kepada awak media, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  DPRD Kota Medan Kecewa, Kadishub Medan Mangkir RDP Mega Proyek BRT

 “Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan melakukan penggerebekan serta penangkapan,” ucap AKP Ismail Pane, Minggu (1/9).

 Di hadapan petugas kepolisian, Heri Ismadi dan Wahyu Ardiansyah mengakui perbuatannya.

 Sementara itu, seorang wanita yang turut diamankan dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

 “Wanita tersebut saat ini masih kami tahan sebagai pengguna, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan terhadap kedua tersangka pengedar,” jelas AKP Ismail Pane.

BACA JUGA..  Enam Orang Terjaring Razia Narkoba, Tiga Positif THC

 Menutup Ismail Pan menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum (wilkum) Polres Pelabuhan Belawan.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman