Gendong Ganja 1 Plastik, Kakek 61 Tahun ‘Layu’ 

oleh
Kakek berinisial AHL pemilik narkotika jenis ganja. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Seorang kakek berusia 61 tahun berinisial AHL, warga Jalan Kapten Koima, ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polres Padangsidimpuan, Kamis (4/9) lalu.

 AHL diamankan dari Jalan KS Tubun, Kelurahan Bincar, Gang Idola, setelah polisi mendapat informasi mengenai transaksi narkotika jenis daun ganja kering di lokasi dimaksud.

 Usai menerima informasi itu, tim Opsnal yang dipimpin KBO Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan melakukan penyelidikan dan menangkap AHL.

BACA JUGA..  Tolong Warga Terjebak Banjir, Personil Polresta Deliserdang Terima Penghargaan dari Kapolda Sumut

 Kemudian polisi melalukan penggeledahan, dan menemukan 1 kantong plastik berisi beberapa paket ganja yang disimpan di dalam celana pelaku.

 Dirumah AHL, polisi juga menemukan 1 ranting daun ganja. Total barang bukti yang diamankan termasuk 8 paket ganja seberat 52,7 gram, 1 kertas nasi sebagai pembungkus, dan sebuah HandPhone merek Samsung warna hitam.

 Kepada polisi, AHL mengaku memperoleh ganja dari seorang pria di Desa Sitinjak, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

BACA JUGA.. 

 Atas perbuatanya, AHL akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman