Pria di Medan Johor Dituntut 15 Tahun BUI

oleh
Terdakwa saat menjalani sidang Tuntutan di PN Medan. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com) 

POSMETRO MEDAN – Terdakwa atas nama Eprijal Pahlawan alias Izal (40) terpaksa harus mendekam dari balik sel jeruji besi dengan waktu cukup lama.

 Pria yang menetap di Jalan A.H. Nasution, Gang Rafi, No.102 H, Kecamatan Medan Johor, nekat membunuh korban Baharuddin.

 Motif terdakwa membunuh korban lantaran emosi karena tak membayarkan utangnya sebesar Rp5 juta.

BACA JUGA..  Wabup Samosir Serap Strategi Pariwisata Lewat Site Visit KEK Bali, Siapkan Langkah untuk Danau Toba

 Diketahui, terdakwa kesehariannya bekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat korban.

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut Eprijal Pahlawan dengan pidana penjara selama 15 tahun di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8) sore.

 Menurut JPU, perbuatan Eprijal telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider Pasal 338 KUHP.

BACA JUGA..  Kasus Oknum TNI BKO Kebun Sarang Ginting Aniaya Warga Berlanjut

 “Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eprijal Pahlawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Jaksa Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan.

 Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menunda persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa pada Rabu (28/8) mendatang.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman