POSMETRO MEDAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum untuk Transparansi Anggaran (FUTRA) meminta Kementerian Dalam Negeri menegur Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor.
Pasalnya, Dosmar memperpanjang tugas dokter Gunawan Sinaga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara.
Direktur LSM FUTRA Oktavianus Rumahorbo menyebut, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bupati Humbahas dengan memperpanjang tugas Gunawan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas telah menciderai tatanan birokrasi yang telah diatur oleh undang-undang.
Pasalnya, disebutkannya, penambahan tugas dokter Gunawan telah melebihi batas peraturan perundangan sejak dilantik menjadi Sekretaris dilingkungan dinas tersebut, pada 3 Februari tahun 2023 lalu yang bersamaan dengan sejumlah pegawai lainnya dengan nomor Surat Keputusan Bupati Humbahas : 821/110/HH/II/2023.
” Ini sudah menciderai tatanan birokrasi yang sudah diatur undang-undang dalam penambahan tugas sebagai pelaksana harian dan pelaksana tugas. Untuk itu, Kemendagri sebagai pembina harus memberikan teguran terhadap Bupati Humbahas untuk segera mencabut penambahan tugas dokter Gunawan dan mengisi pegawai yang lain untuk diberi kesempatan bertugas,” kata Oktavianus dalam keterangannya, Kamis (8/8).
Oktavianus juga menambahkan, selain menciderai tatanan birokrasi peraturan perundang-undangan, bahwa penambahaan tugas dokter Gunawan juga tidak efektif dan berdampak pada terganggunya kinerja suatu instansi.
” Ketika seseorang pada SKPD menjabat sebagai Plt,tentunya tidak bisa mengambil kebijakan yang sifatnya strategis. Karena jabatan disuatu instansi sangatlah strategis dan berdampak pada roda pemerintahan suatu daerah dan masyarakat itu sendiri,” kata dia.
Sebelumnya, Oktavianus menyoroti penambahan tugas dokter Gunawan Sinaga dari Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas diwilayah kerja tersebut.
Dia menyoroti, karena telah melebihi menggunakan jabatan Pelaksana Tugas sebagai Kepala Dinas Kesehatan 1 tahun 4 bulan terhitung sejak dilantik sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada bulan Februari 2023 lalu.
Padahal dari aturan yang berlaku, sebut dia, pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan , yakni surat edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian tersebut yang ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2021.
Tidak hanya itu, lanjut dia, penambahan penugasan dokter Gunawan itu, juga tidak mengindahkan aturan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara bernomor 10 tahun 2022 tentang tata cara pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja pegawai dilingkungan Badan Kepegawaian Negara di bagian kedua pasal 5 ayat 4 dan 5.
Disebutkan, dalam pasal 4 penugasan pelaksana tugas ditetapkan untuk paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan. Sementara, di ayat 5 disebutkan dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan dan belum diperoleh pejabat defenitif, Plt dapat diberikan perpanjangan paling banyak satu kali penugasan.
Apalagi, sebut dia menambahkan, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi baik itu Tama, Pratama, dan Madya, juga disebutkan juga tidak boleh terlalu lama yakni maksimal enam bulan.
” Jadi sudah jelas aturan menyebutkan. Maka kita harapkan, Mendagri harus menegur Bupati Humbahas , perihal agar segera mencabut surat perintah penambahan tugas dokter Gunawan,” katanya.
Perlu diketahui, dr Gunawan Sinaga dilantik sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, pada 3 Februari tahun 2023 lalu yang bersamaan dengan sejumlah pegawai lainnya dengan nomor Surat Keputusan Bupati Humbahas : 821/110/HH/II/2023.
REPORTER : Dedy Simbolon
EDITOR : Rahmad