Posmetromedan.com – Seorang pria berinisial SIM (44) warga Jalan Tanah Jawa Blk, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (27/6) lantaran kepadatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket.
Penangkapan SIM berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi narkoba di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Res Narkoba AKP JH Pasaribu melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku SIM dan dilakukan penggeledahan terhadap SIM.
“Ditemukan barang bukti 1 buah HandPhone (HP) merek Oppo warna hitam,” terang Kasat, Minggu (30/6).
“Saat Diinterogasi, tersangka SIM mengaku ada memiliki sabu yang disimpan dirumahnya, di Jalan Tanah Jawa Belakang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,” sambungnya.
Kemudian Tim Opsnal Unit menggeledah rumah SIM, dan menemukan barang bukti 1 buah kotak plastik didalamnya 16 paket narkotika jenis sabu berat bruto 6,45 gram yang di simpan di dalam lubang Speaker Active Merk Salsa dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp 33.000.
Kini, tersangka SIM dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka Sim sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup AKP JH Pasaribu.
SUMBER : Random
EDITOR : Oki Budiman












