Posmetromedan.com – Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor Suzuki BK 2606 AIJ milik korban bernama Wiga Pratama.
Penangkapan dilakukan terhadap tiga tersangka yaitu Fendani (24) selaku pelaku penggelapan, Hariati (23) selaku penadah, dan Tomi (24) selaku perantara penjualan, ketiganya merupakan warga Desa Helvetia.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon mengatakan, pada Sabtu (22/6) korban (Wiga Pratama) datang ke Polsek Medan Labuhan untuk melaporkan kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor miliknya yang terjadi pada tanggal 16 Juni 2024 di Desa Helvetia.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan penyelidikan,” kata Simbolon, Minggu (30/6).
“Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka Fendani, yang akhirnya ditangkap di Jalan Serba Guna, Desa Helvetia,” sambung Kompol Simbolon.
Di hadapan petugas kepolisian, tersangka Fendani mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah menjual sepeda motor milik korban kepada tersangka Hariati seharga Rp. 3.100.000,- dengan perantara tersangka Tomi.
Tersangka Tomi menerima upah sebesar Rp. 100.000,- atas perannya dalam transaksi tersebut, sehingga langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya.
“Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan juga berhasil mengamankan sepeda motor korban sebagai barang bukti,” tegas Kompol Simbolon.

Kini ketiga tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Medan Labuhan juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah memberikan informasi terkait kejadian pencurian tersebut.
Kompol Simbolon menegaskan komitmen Polsek Medan Labuhan untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberantas segala bentuk tindak kriminalitas,” pungkasnya.
SUMBER : Random
Editor : Oki Budiman












