Sejoli Penikmat dan Pengedar Sabu Berakhir di Penjara Polres Karo

oleh
Sepasang kekasih penikmat dan pengedar Sabu, sebelum dijebloskan ke sel Polres Tanah Karo. (Marko Sembiring/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, tak henti memberantas narkoba, khususnya di bulan suci ramadhan.

Terbaru, sepasang kekasih (sejoli)  diduga kuat penikmat dan pengedar sabu ditangkap dari salah satu rumah di Jalan Renun Desa Lau Baleng, Kec.Lau Baleng, Jumat (15/03/2024) dini hari sekira pukul 00.10 WIB.

Sepasang kekasih tersebut bernisial BG (42) warga Desa Buluh Pancur Kecamatan Lau Baleng (sesuai KTP: warga Kel.Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe) dan HK (34), warga Desa Lau Baleng (sesuai KTP: Kel. Kwala Bekala Medan Johor Kodya Medan).

BACA JUGA..  Belia 16 Tahun Dicabuli Ayah, Adik dan Abang Sepupu

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB. Tobing, S.H, mengatakan, pihaknya telah  mengamankan dua orang tersebut saat akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah tempat mereka tinggal di Jalan Renun Desa Lau Baleng.

“Keduanya sudah kami lidik secara intens dua hari sebelum penangkapan setelah menerima informasi adanya kegiatan jual beli narkoba yang dilakukan keduanya di rumahnya tersebut. Hingga akhirnya Jumat(15/03) dini hari, kita grebek dan mengamankan keduanya”, kata Kasat Narkoba, Selasa (26/03/2024) di Mapolres Tanah Karo.

BACA JUGA..  Berkas Perkara Mantan Bupati Batubara Zahir Masih Diproses Polda Sumut

Saat penangkapan tersebut, keduanya kedapatan sedang akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, yang mana ditemukan barang bukti dari dalam rumah tersebut berupa alat bong yang terbuat dari botol sprite lengkap dengan rakitan pipet dan kava pyrex dan juga 4 (empat) paket plastik klip warna merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 5,51 (lima koma lima satu) gram yang dibungkus dalam selembar tisu.

Barang bukti lain juga turut ditemukan yakni 1 (satu) bal plastik klip warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru.

BACA JUGA..  Dendam Diusir, Pemilik Dibantai Anak Kos

Keduanya mengaku bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua sebagai pengedar dan pengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kemudian petugas langsung mengamankan keduanya dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses sidik dan lidik selanjutnya.

“Untuk saat ini keduanya Sudah kita tahan sesuai pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat. (*)

Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing