POSMETRO MEDAN – Sat Resnarkoba Polres Batu Bara membongkar dugaan peredaran narkoba dengan menangkap dua pria berinisial RS (28), warga Kecamatan Sei Balai, dan K (38), warga Kabupaten Langkat.
Dari penangkapan di dua lokasi berbeda, polisi menyita 35,20 gram sabu dan 41 butir pil ekstasi dengan berat bruto 15,80 gram.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, Selasa (20/10/2026).
Kedua terduga pelaku ditangkap pada Jumat (16/10/2026) dalam operasi yang berawal dari penangkapan RS di Dusun Teratai, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, sekitar pukul 01.55 WIB.
Dari RS, petugas menyita 23 butir pil ekstasi dengan berat bruto 8,88 gram, dua plastik klip transparan kosong, serta satu unit telepon genggam.
Saat diinterogasi, RS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial K.
Berbekal informasi itu, petugas bergerak melakukan pengembangan. Sekitar pukul 06.15 WIB, K berhasil ditangkap di Dusun VIII, Desa Suko Rejo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Dari tangan K, polisi menemukan sabu seberat bruto 35,20 gram dan 18 butir pil ekstasi seberat bruto 6,92 gram. Satu plastik klip transparan dan satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.
“Dari kedua terduga pelaku, diamankan 41 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 15,80 gram serta sabu dengan berat bruto 35,20 gram,” jelas AKP Arifin Purba.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkoba lainnya.
AKP Arifin mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Editor: Oki Budiman











