POSMETRO MEDAN – Belum sempat menikmati hasil curiannya, Zailani Tarigan (61) keburu diringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Pria yang diketahui merupakan residivis itu ditangkap saat mengendarai becak motor (betor) milik korban yang dicurinya dari area parkir sebuah grosir di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Ironisnya, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan hanya karena melihat kesempatan. Betor yang tidak dalam pengawasan langsung dibawa kabur, tetapi pelarian Zailani tak berlangsung lama.
Polisi berhasil menangkapnya sekitar satu jam setelah korban melapor.
Kapolsek Sunggal, AKP M. Ainul Yaqin, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, korban Ariel Yanda Auriza hendak memasukkan betornya ke dalam toko menjelang usahanya tutup. Namun, ia terkejut mendapati kendaraannya sudah tidak berada di area parkir.
Korban sempat mencari sendiri, tetapi tidak membuahkan hasil. Apalagi, ia baru sekitar satu bulan tinggal di kawasan tersebut dan belum hafal jalan di sekitarnya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung turun bersama korban untuk melakukan pencarian,” ujar Yaqin, Selasa (20/10/2026).
Pencarian membuahkan hasil pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat menyisir kawasan sekitar satu kilometer dari lokasi pencurian, petugas bersama korban melihat Zailani sedang mengendarai betor yang ciri-cirinya dikenali sebagai milik korban.
“Pelaku kita temukan sedang mengendarai betor tersebut. Diduga, kendaraan itu hendak dibawa ke penadah,” ungkap Yaqin.
Dari hasil pemeriksaan, Zailani mengakui perbuatannya. Ia mengaku beraksi seorang diri setelah melihat betor tersebut tidak dalam penjagaan.
Pelaku yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian itu disebut mengambil kendaraan tersebut karena melihat adanya kesempatan.
Yaqin juga mengungkapkan bahwa Zailani merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba di Polsek Medan Baru.
Kali ini, ia kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri betor milik warga.
“Pengakuannya, jika berhasil, uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Yaqin.
Sementara itu, setelah melengkapi dokumen kepemilikan kendaraan, korban membuat laporan resmi ke Polsek Sunggal. Zailani kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Editor: Oki Budiman











