Lanal Tanjungbalai Asahan Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu

oleh
Lanal Tanjungbalai Asahan saat menggelar konferensi pers keberhasilan mengungkap jaringan narkotika asal Malaysia, dengan barangbukti 4 Kg Sabu. (Ignatius Siagian/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 4 Kg dari Malaysia melalui perairan Asahan, Sumatera Utara, berhasil digagalkan personel Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Asahan, Minggu (18/2) siang.

Penggagalan barang haram tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mako Lanal Tanjung Balai-Asahan, Senin (19/2).

Dalam operasi tersebut, seorang tersangka berinisial IS (47), warga Kabupaten Bangkalan, Madura, juga berhasil ditangkap.

BACA JUGA..  PON Sepi Pengunjung, Tiket Digratiskan

“Tersangka berhasil kami amankan sesaat sebelum dia tiba di muara sungai Asahan dengan empat bungkus barang bukti narkotika jenis sabu dibalut kemasan teh China seberat kurang lebih 4 kilogram,” ucap Komandan Lanal Tanjungbalai Asahan Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha.

Komandan Lanal Tanjungbalai Asahan, Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, menjelaskan, tersangka mengakui telah diutus oleh seseorang dari Madura untuk menjemput sabu tersebut di Malaysia.

BACA JUGA..  Eks Bupati Batubara Ditangkap, Polda Sumut Tebang Pilih Kasus P3K di Langkat

Setelah tiba di Malaysia, tersangka bertemu dengan orang lain untuk mendapatkan barang haram tersebut dan membawanya melalui jalur laut menggunakan sampan nelayan.

Tim patroli Lanal Tanjungbalai Asahan berhasil melacak perjalanan tersangka dan menangkapnya saat hendak berlabuh di wilayah pesisir Asahan.

“Pengakuannya tersangka ini baru pertama kali ditugaskan menjemput dengan upah Rp50 juta perbungkus,” jelas Wido.

BACA JUGA..  Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Penembakan Remaja di Sergai

“Sepertinya jaringan ini memang sengaja memanfaatkan kesibukan Pemilu kemarin untuk menyelundupkan narkoba, tapi kita tetap tidak kendor melakukan pengawasan,” lanjutnya.

Kini, barang bukti dan tersangka telah di serahkan ke BNN Provinsi Sumatera Utara guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing