Respon Cepat, Kurang dari 5 Jam Polsek Teluk Nibung Tangkap Pelaku Curanmor

oleh
Tersangka pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap Saruan Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Respon cepat terhadap laporan masyarakat membuat unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta mengamankan pelakunya dalam tempo kurang dari 5 jam.

Kasus curanmor tersebut terjadi di kawasan Jalan Pasir Raya, Lingkungan.IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Senin (15/01/24) sekitar pukul 18.40 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH saat dihubungi melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP Sisbudiyanto, Selasa (16/1/24) membenarkannya. Katanya, awalnya Polsek Teluk Nibung mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, ada terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada hari Senin (15/01/24) sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Pasir Raya, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Perkara Pencurian Berakhir di Polsek Siantar Utara dengan Problem Solving

“Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh tim operasional Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan” katanya.

Hasilnya, didapatkan informasi yang mengatakan bahwa pelaku curanmor adalah seorang laki-laki berinisial AF alias F (37), warga Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan saat itu sedang berada di sekitaran Jalan Suprapto, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Polsek Medan Baru Ringkus Pembobol Toko Elektronik

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda W Simangunsong bersama tim opersional Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, pada hari Selasa (16/01/24) sekira pukul 00.30 WIB tim langsung berangkat ke lokasi di maksud. Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku atas nama AF alias F (37) bersama dengan barang buktinya berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Revo warna merah dengan Nomor Polisi BK 4504 OB dan Noka H1HB62138K694311 dan Nosin HB62E-1593859.

BACA JUGA..  Pedagang Sabu di Simalungun Dibekuk 

Selanjutnya, tersangka yang sudah diamankan bersama barang buktinya itu selanjutnya dibawa ke Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing