Posmetromedan.com – Sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Polda Sumut memusnahkan barang bukti (BB) narkoba.
“Pemusnahan barang bukti narkoba itu diantaranya sabu seberat 9 kg dan ganja hasil penindakan selama 17 hari kerja pada November 2023,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (29/11)
Masih keterangan Hadi, barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan itu milik 9 tersangka hasil pengungkapan 6 kasus tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berasal dari Aceh dimana akan didistribusikan di Kota Medan, Jakarta dan Lombok yang dikendalikan seorang narapidana,” paparnya.
Hadi meyakini, Polda Sumut setelah memusnahkan barang bukti narkoba ini berhasil menyelamatkan 36 ribu nyawa orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk empat orang dan 1 gram ganja untuk empat orang.
“Polda Sumut berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara karena narkoba merupakan musuh bersama,” tutupnya. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing