Polda Sumut Musnahkan BB Sabu & Ganja

oleh
Kapoldasu dan jajaran pejabat utama (PJU) lainnya saat memusnahkan barang bukti Sabu dan Ganja di Mapoldasu, Rabu (29/11/2023). Sementara (foto bawah) para terangka kasus penyalahgunaan narkotika. (Oki Budiman/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Polda Sumut memusnahkan barang bukti (BB) narkoba.

“Pemusnahan barang bukti narkoba itu diantaranya sabu seberat 9 kg dan ganja hasil penindakan selama 17 hari kerja pada November 2023,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (29/11)

BACA JUGA..  Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Ternyata Ketua Ormas di Labuhanbatu

Masih keterangan Hadi, barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan itu milik 9 tersangka hasil pengungkapan 6 kasus tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

“Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berasal dari Aceh dimana akan didistribusikan di Kota Medan, Jakarta dan Lombok yang dikendalikan seorang narapidana,” paparnya.

Hadi meyakini, Polda Sumut setelah memusnahkan barang bukti narkoba ini berhasil menyelamatkan 36 ribu nyawa orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk empat orang dan 1 gram ganja untuk empat orang.

BACA JUGA..  Ngeriii...!!! Kaki dan Tangan Putus, Usus Terburai, Mak Roy Ngambang di Sei Bilah

“Polda Sumut berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara karena narkoba merupakan musuh bersama,” tutupnya. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing