Pemilik 23 Paket Ganja Diborgol Sat Reskrim Polsek Hutaimbaru

oleh
SL, tersangka pemilik narkoba jenis ganja bersama barang bukti 23 bungkus kecil. Kini SL ditahan di Polsek Hutaimbaru, Polres Sidempuan. (Amran Pohan/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Tim Reskrim Polsek Hutaimbaru jajaran Polres Padangsidimpuan, berhasil menangkap seorang pria berinisial SL. Tersangka berusia 42 tahun itu diamankan atas kepemilikan narkoba jenis ganja sebanyak 23 bungkus kecil.

Penangkapan berawal informasi masyarakat melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru, selanjutnya langsung diambil tindakan penyelidikan.

Tersangka diamankan dari salah satu lokasi pakter tuak di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

BACA JUGA..  Pencuri Mobil Minta Tebusan

“Mendapat adanya laporan masyarakat, sering terjadinya terjadi transaksi narkoba di salah satu warung tuak, tim unit Polsek Hutaimbaru langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, personel melakukan penangkapan terhadap SL, yang sedang duduk santai di dalam warung,” jelas Kapolsek Hutaimbaru, AKP M Panggabean, Senin (20/11) kepada awak media.

Petugas menemukan barang bukti ganja, tepatnya di bawah tempat duduk tersangka.

BACA JUGA..  Dalam 21 Hari, 36 Tersangka Narkoba Diamankan

Selanjutnya tersangka diinterogasi, dimana mengakui barang haram itu miliknya.

“Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Hutaimbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” papar Panggabean.

“Pria berinisial SL itu Akan kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Padangsidimpuan untuk proses lanjutan,” tutupnya. (*)

Reporter: Amran Pohan
Editor: Oki Bhdiman