Posmetromedan.com – Empat orang pengedar narkoba berhasil dibekuk Satu Narkoba Polres Siantar dari berbagai lokasi berbeda.
Keempatnya diamankan selama seminggu terhitung dari tanggal 24 September 2023 sampai 30 September 2023.
Kepada awak media, Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Henroes Baruno menerangkan, penangkapan dilakukan berkat informasi masyarakat yang segera ditindak lanjuti oleh Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.
Hasilnya, pelaku inisial AP (25) diamankan dari Jalan Ksatria, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematang siantar, Minggu (24/9) sore.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat brutto 0,55 gram di bungkus tissu dan uang sebesar Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah).
Dihari yang sama, tepatnya di pukul 21.30 WIB, polisi berhasil menangkap FNT (34) di Gang Mulia, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Pematang Siantar dengan barang Bukti yang disita 1 (satu) buah plastik klip berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu berat brutto 6.06 gram, 1 (satu) unit Hp dan 1 (satu) buah jaket.
Selanjutnya pelaku EPS (28) dibekuk dari pinggir jalan Parapat Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematang Siantar, Jumat (28/9) malam.
Dari EPS diamankan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram, uang sebesar Rp. 40.000,- dan 1 (satu) unit HP.
Sedangkan pada hari Sabtu (30/9) sekira pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menangkap FT (34) di Jalan Bah Kapul, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar dengan Barang Bukti yang berhasil disita yaitu 31 paket narkotika jenis sabu berat brutto 5,89 gram, 1 unit HandPhone, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong.
“Keempat pelaku dan Barang Bukti yang disita sudah berada di Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” jelas Kapolres, Senin (2/10) siang. *)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












