Posmetromedan.com – Pemuda 19 tahun ini awalnya pandai menutupi kebohongan kepada keluarga dan leasing sepedamotor. Menjadi korban begal palsu pun dilaporkannya ke Polres Tebingtinggi. Tapi aksinya kandas, karena penyidik berhasil membongkar kedoknya.
Pria berambut keemasan gondrong itu bernama Mahesa Putra Damanik(19), warga Jalan AMD Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Diapun sempat diamankan pihak Polres Tebingtinggi pada Rabu (2/8/2023) kemarin karena berupaya membuat laporan palsu.
Disebutkan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi SH, MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam keterangannya bahwa sebelumnya petugas telah melakukan penyelidikan atas seorang pemuda yang mengaku korban begal.
Kronologis kejadian menurut pelapor, bahwa pada Selasa malam (1/8) sekira pukul 22.45 WIB, pelapor (korban palsu) sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Baja Kelurahan Tambangan datang dari belakang sebelah kanan orang tidak dikenal dan langsung menarik tangan sebelah kanan korban sehingga terjatuh.
“Orang tidak dikenal tersebut mengacungkan sebilah clurit ke arah korban dan meminta isi kantong korban berupa satu buah dompet berisikan STNK, KTP dan uang tunai sebesar Rp75 ribu milik korban. Lalu kedua orang tidak dikenal tersebut membawa lari satu unit sepeda motor merk Honda Revo dan dompet milik korban,” ungkap Kasi Humas berdasarkan pengakuan korban selaku pelapor.
Selanjutnya korban melapor ke Polres Tebingtinggi dengab mengaku mengalami kerugian sekitar Rp.18 juta. Pasca laporan itu, personil Polres Tebingtinggi melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara di Jalan Baja.
“Selanjutnya terhadap pelapor (korban) telah dilakukan permintaan visum atas luka yang dialami pelapor. Penyidik telah melakukan permintaan keterangan atau wawancara terhadap pelapor dan satu orang perempuan berinisial F (19) yang merupakan pacar dari korban. Petugas juga mengamankan handphone dan dompet serta gerobak pelapor yang diduga ada kaitannya dengan perkara serta melakukan pemeriksaan test urine pelapor dengan hasil negatif,” terang Kasi Humas.
Beranjak dari hasil penyelidikan terhadap pelapor, bahwa saat dilakukan wawancara terhadap pelapor di ruang Sat Reskrim, penyidik merasa curiga karena terdapat kejanggalan atas kejadian yang dialami di mana korban menerangkan jatuh dari sepeda motor sebelah kiri namun mengalami luka pada lengan sebelah kanan dan lengan baju sebelah kanan koyak.
“Penyidik kemudian melakukan pengecekan terhadap handphone korban ternyata terdapat komunikasi Whatsapp yang menyatakan agar jangan memberitahukan bila sepeda motornya sudah dijual sehingga penyidik menanyakan apakah benar sepeda motornya telah dijual,” beber Kasi Humas.
Menjawab apa yang ditanyakan, pelapor pun mengaku bahwa sepeda motornya yang dilaporkan begal tersebut telah dijual seminggu lalu oleh pelapor kepada orang lain. Lalu pelapor membuat laporan kasus begal untuk menghindari kredit sepeda motor dari lesing yang sudah menunggak selama dua bulan.
“Sementara yang mengantar pelapor ke TKP adalah pacarnya dan bukan menggunakan sepeda motor Honda Revo yang dibegal,” tambah Agus Arianto.
Kasi Humas menambahkan, disimpulkan dari peristiwa yang dilaporkan atas kasus pencurian dengan kekerasan atau begal tersebut tidak benar dan merupakan laporan palsu sehingga laporan polisi dapat dihentikan karena bukan merupakan peristiwa pidana.
“Petugas selanjutnya menghentikan penyelidikan perkara atas kasus pencurian dengan kekerasan (begal) dan korban membuat pernyataan permintaan maaf atas adanya laporan palsu tersebut serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya, lalu petugas menyerahkan pelapor kepada pihak keluarga dengan dijamin oleh keluarganya dan diketahui oleh pihak kelurahan, dalam hal ini pelaku dikenakan wajib lapor ke Polres Tebingtinggi,” tutup Agus.(*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing












