Bandar Narkoba Rantau Selatan Ditangkap, 98 Gram Sabu Disita Polres Labuhanbatu

oleh
Bandar narkoba jenis Sabu berinisial RSA alias Tole (23) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Labuhanbatu, usai ditangkap Sat Narkoba. Dari tersangk polisi mengamankan 98 gram Sabu. (Afriandi/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria terduga bandar narkoba berinisial RSA alias Tole (23) warga Lingkungan Kebun Sayur, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan. Pelaku ditangkap pada Sabtu, 12 Agustus 2023, sekira pukul 11:20 Wib atas dugaan kepemilikan sabu seberat 98.33 gram.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu, melalui Kasat Narkoba, AKP Roberto P Sianturi, Rabu (16/08/2023) mengungkapkan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut program kampung bebas dari narkoba (KBN), dan komitmen kuat pihaknya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kasat mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Gajah, Lingkungan Kebun Sayur, Kelurahan Sidorejo, Rantau Selatan. Tim yang turut didampingi Kanit Idik II, Ipda Sarwedi Manurung, turut menemukan barang bukti dari pelaku berupa, 1 bungkus plastik klip besar transparan diduga sabu seberat 98.33 gram, dan 1 bungkus plastik hitam besar berwarna hitam.

“Dari tersangka, kita berhasil menemukan narkoba diduga sabu seberat 98.33 gram ,” kata kasat.

Saat diinterogasi, jelas kasat, pelaku mengaku sudah lama menjalankan bisnis haramnya dengan keuntungan sebesar Rp.200.000 setiap gramnya. Pelaku juga mengaku, sabu tersebut didapat dari seorang yang berinisial N. Hingga kini, jelas kasat, pelaku berinisial N masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

BACA JUGA..  Markas Bandit di Belawan Digerebek, 2 Pembacok Penjaga Malam Diciduk

“Pelaku mengaku mendapat barang haramnya dari seorang berinisial N, yang hingga kini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Guna meminimalisir, dan melakukan tindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu meminta dukungan dari semua pihak, termasuk seluruh lapisan masyarakat guna menekan peredaran narkoba.

“Mohon dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum kita,” pintanya.

BACA JUGA..  Pembobol Rumah Warga Batang Kuis Dibekuk Polisi

Sementara itu, pelaku dan barang buktinya saat ini telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing