Posmetromedan.com – Satu dari dua pelaku bajing loncat di Jalan Tanjung Pura, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, ditangkap tim Polsek Pangkalan Brandan.
Sebelum ditangkap pada Sabtu (29/7) lalu, aksi pelaku sempat viral di berbagai media sosial (medsos).
Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial BMT (23) warga Lingkungan I Tegal Rejo, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
“Kejadian ini bermula saat korban bernama Tarkelin Sitepu membawa barang dagangan miliknya berupa telur puyuh dari Tandem Hilir dengan mobil pikap,” jelas Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Senin (31/7) kepada awak media.
Tiba-tiba saja, sang sopir mobil pik-up tersebut bernama Juara Tarigan diberitahu oleh pengendara sepeda motor yang dikenal mengatakan, bahwa barang bawaannya telah diambil orang (bajing).
Mendengar itu Juara Tarigan langsung menghentikan laju mobil pik-up nya dan melakukan pengecekan.
Ternyata terpal penutup barang bawaan telah rusak di koyak dan barang dagang berupa telur puyuh sebanyak 20 rak, berisi 2000 butir telur puyuh telah hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 700 ribu.
“Korban merasa keberatan lalu membuat laporan pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan, guna proses hukum selanjutnya,” lanjut Yudianto.
Menindak laporan itu, personel Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan langsung melakukan penyelidikan.
“Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan personel mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian tersebut sedang berada di Jalan Medan-Aceh, Kecamatan Gebang, Langkat.
Personel langsung menuju ke lokasi, dan benar saja pelaku berinisial BMT (yang membawa sepeda motor) sedang duduk di pinggir jalan lintas Medan-Aceh. Pelaku sempat mencoba melarikan diri. Kemudian personel melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku dan barangbukti berhasil diamankan,” katanya lagi.
Dihadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya. Kini ia beserta barang bukti telah di bawa ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum selanjutnya. Sedangkan satu orang pelaku lagi masih dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)
Reporter: Sutrisno
Editor: Maranatha Tobing












