Proyek P3-TGAI Desa Kutambaru Dikerjakan Pihak Ketiga, Kelompok Tani P3A Dijadikan Tameng dan Simbol

oleh
Inilah Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Kutambaru Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara (agara). Bangunan proyek penahan air ini dipastikan bermasalah karena dana proyek telah dikuasi pihak ketiga. (Safrizal/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Desa Kutambaru Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara (agara) dikuasai pihak ketiga. Kelompok tani yang seharusnya sebagai pelaksana, hanya dijadikan tameng dan simbol.

Parahnya, uang yang masuk ke rekening kelompok tani langsung diambil pihak ketiga. Sementara pengurus dalam hal ini ketua kelompok tani hanya diberi sekedar upah administrasi pencairan dana.

Atas situasi itu, kondisi bangunan proyek P3-TGAI yang sedang dalam tahap pengerjaan, sangat diragukan kualitasnya. Bahkan proyek tersebut dipastikan bermasalah.

Pantauan Posmetromedan.com di lapangan, tidak ditemukan plank proyek yang sedang dikerjakan. Sehingga masyarakat tidak tahu proyek itu dikerjakan oleh siapa dan berapa anggarannya.

BACA JUGA..  Kabel Listrik AC Terbakar, Penghuni Rumah Sakit Sari Mutiara Panik

Ketua Kelompok Tani P3A Kutambaru, Rina, mengatakan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam pekerjaan proyek tersebut sehingga mekanisme pekerjaan proyek itu tidak diketahui oleh kelompok tani.

“Saya tak ada dilibatkan dalam pekerjaan proyek P3-TGAI. Uang masuk ke rekening kelompok dan kemudian disuruh tarik uang dan kemudian diambil pihak ketiga yakni Harkin yang ikut ke bank tersebut,” kata Ketua kelompok Tani P3A kutambaru Rina kepada posmetromedan.com, Selasa (24/7/2023).

Dijelaskannya, jumlah uang proyek yang masuk dalam rekening kelompok tani P3A Kutambaru Rp78 juta dan uang itu hanya diberikan kepadanya Rp 5 juta sebagai upah dalam administrasi dan honor.

Menurutnya, dana  tahap pertama  sebesar Rp78 juta yang sudah masuk direkening langsung ditarik. Selanjutnya, Rp.78 juta itu harus diberikan kepada pihak pelaksana yaitu Harkin. Sementara kelompok tani tidak dilibatkan dalam hal pekerjaan.

BACA JUGA..  Aktor Sandy Permana Dibunuh

Melihat kondisi proyek yang dananya bersumber dari aspirasi DPR RI sangat amburadul dan dikuasai para pihak lain–selain kelompok tani, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara, M Saleh Selian, meminta aparat hukum harus segera bertindak dan melakukan cek lokasi proyek.

“Kalau uang proyek itu saja sudah dikendalikan pihak ketiga di luar kelompok tani, apalagi akan diberikan kepada pihak tertentu melalui kaki tangan mereka, ini bisa menyebabkan proyek kualitas sangat diragukan,” kata M Saleh Selian kepada  Posmetromedan.com, Selasa (25/7/2023).

M Saleh Selian juga meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melalui Kasi Pidsus untuk segera turun ke lapangan dan dilakukan lidik (penyelidikan).

BACA JUGA..  2 Lagi Pelaku Begal Nenek Yuningsih Ditangkap, 1 Masih Dikejar

Sementara itu, Harkim–yang disebutk Ketua Kelompok Tani P3A, selaku perwakilan pihak ketiga dan yang juga menerima uang proyek, saat dikonfirmasi Posmetromedan.com membantah pengakuan ketua kelompok tani.

“Bukan saya pelaksana lapangan proyek P3-TGAI di Desa Kutambaru Kecamatan Lawe Bulan atas nama kelompok Tani P3A Kutambaru,” ujar  Harkim kepada posmetromedan.com, Selasa (25/7/2023).

Katanya lagi, “Kita dari partai PKB hanya sekedar mengusulkan saja hasil usulan kelompok tani P3A. Dan yang bekerja di proyek semuanya warga Desa Kutambaru,” kata Harkim, menyangkal. (*)

Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing