Aksinya Viral, Jukir Liar Bawa Sajam Diborgol Personil Polsek Medan Baru 

oleh
Juru parkir (jukir) liar berinisial WHS, ditangkap personil Polsek Medan Baru, usai aksinya viral membawa senjata tajam. (Oki Budiman/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com –  Personil Reskrim Polsek Medan Baru menangkap lalu memborgol seorang juru parkir (jukir) liar yang membawa senjata tajam (sajam) dan aksinya viral di media sosial.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi menyebutkan, pelaku berinisial WHS (31) warga Jalan Jamin Ginting diamankan bersama barang bukti 1 bilah parang.

“Pelaku diamankan menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui video viral yang beredar di media sosial pada Rabu tanggal 19 Juli 2023 pukul 17.00 wib tentang adanya kejadian parkir liar di Simpang USU,” kata Kompol Ginanjar, Kamis (20/7).

Dari video viral yang dilihat, Kapolsek mengatakan pelaku memakai jaket hitam sambil membawa satu bilah parang di Jalan Jamin Ginting depan salah satu minimarket dan meminta uang parkir.

BACA JUGA..  Warga Berikan Informasi, Dua Pengedar Sabu 'Masuk'

“Berdasarkan pengaduan tersebut personel Reskrim turun ke lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti dari Jalan Jamin Ginting pada pukul 22.30 wib,” tutupnya.

Pelaku saat ini telah diamankan dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing

BACA JUGA..  Intel Kodim 0204/ DS Grebek Barak Narkoba, Dua Orang Ditangkap