Aksinya Viral di Medsos, Pencuri Mobil di Jalan Sekip Disikat Polisi

oleh
RD, pelaku pencuri mobil di Jalan Sekip Medan yang sempat viral di media sosial. Kini pria 28 tahun itu telah mendekam di sel Polrestabes Medan. (Mangampu Sormin/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Aksi pencuriannya viral di media sosial, pencuri mobil berinisial RD pun berhasil ditangkap tim gabungan Polrestabes Medan dan Poldasu. Aksi pelaku viral itu terjadi di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Penahanan pria berusia 28 tahun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Dijelaskan Kabid Humas, RD ditangkap dari kawasan kediamannya di Jalan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (19/7).

BACA JUGA..  Dinas Kominfo Medan Optimalkan Media Sosial, Ubah Narasi lewat Publikasi Pembangunan

Selain RD, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang ratusan ribu, handphone serta sepeda motor.

“Tersangka diserahkan ke Polrestabes Medan untuk proses hukumnya,” jelasnya kepada awak media, Kamis (20/7) siang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pencurian mobil di beberapa wilayah di Kota Medan, yakni di kawasan Padang Bulan Medan, Medan Tembung dan Medan Petisah.

BACA JUGA..  Pembunuh Sopir Grab Diciduk

“Kasusnya masih kita kembangkan ya, mohon bersabar,” kata Hadi.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria tertangkap kamera pengawas CCTV, mencuri satu unit mobil merk Honda HRV dan viral di medsos, Senin (3/7) lalu.

Kejadian itu terjadi di Jalan Sekip Medan, dari pantauan video dari CCTV, pelaku beraksi seorang diri masuk ke dalam rumah pemilik mobil.

Pria yang saat itu mengenakan baju hitam dan wajahnya ditutup masker, awalnya membuka gerbang rumah korban.

BACA JUGA..  Baru Sebulan Jual Sabu, IRT di Medan Diciduk Polisi

Tak lama, ia pun mengeluarkan mobil HRV warna putih BK 1921 ADW dari dalam rumah.

Tanpa basa-basi pelaku keluar lagi dari dalam mobil dan menutup gerbang rumah tersebut. Kemudian, dengan santainya ia pun kembali menuju mobil dan pergi meninggalkan lokasi. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing