Usai Diadukan Masyarakat, Bandar Sabu Bilah Hulu Dibekuk Polres Labuhanbatu

oleh
Bandar Sabu berinisial PRN alias Benggol (50) warga Dusun Pangkatan Sepuluh, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, kini mendekam fi sel Polres Labuhanbatu. (Afriandi/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Seorang pria berinisial PRN alias Benggol (50) warga Dusun Pangkatan Sepuluh, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin bersama Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, Selasa (27/06/2023) menjelaskan, pelaku ditangkap berkat aduan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Dusun Sukamulya, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu yang kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

Menanggapi aduan itu, kata Arwin, tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya disana, tim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku setelah dilakukan undercover buy sekira pukul 21.15 WIB.

BACA JUGA..  Kadisnakertrans Sumatera Selatan Terjaring OTT Bareng Istri Muda

“Benar, dalam pelaksanaan Ops Antik Toba ini anggota mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika yang telah meresahkan masyarakat di Bilah Hulu sekitarnya, dan pelaku ini telah lama menjadi target dan baru dapat kita tangkap. Hal itu dikarenakan pelaku kerap berpindah tempat saat mengedarkan barang haram tersebut,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, sambung Arwin, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.61 gram, 1 (satu) unit Hp merek Nokia berwarna hitam, 1 (satu) unit Hp merek Vivo berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp.200.000.

BACA JUGA..  Ditingal Makan Bakso, Anak Sergai Colong Motor Kawan

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya berinisial KI yang juga merupakan warga Dusun Pangkatan Sepuluh, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan. Mendapat informasi itu, lanjut Arwin, tim langsung bergerak cepat memburu targetnya, namun pelaku tidak berhasil ditemukan.

“Karena tidak menemukan orang yang kerap dipanggil KI, team membawa PRN dan barang bukti yang diamankan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna mengikuti proses hukum lebih lanjut,” katanya.

BACA JUGA..  Bongkar SDN, Tangan Nelayan Diborgol

Arwin menegaskan, selama Operasi Antik Toba 2023 ini. Pihaknya secara terus menerus melakukan upaya dalam meminimalisir segala bentuk tindak pidana termasuk pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), maupun tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Terhadap pelaku, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing