POSMETROMEDAN.com – Berdasarkan dari hasil verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deliserdang, baru hanya 33 orang Calon Legislatif yang memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Ketua KPUD Deliserdang, Syahrial Efendy kepada wartawan di kantornya pada Selasa (27/06/2023).
Syahrial Efendy menjelaskan, bahwa dari 18 peserta partai politik yang sah, telah mendaftarkan sebagai calon legislatif, terdapat sebanyak 686 orang untuk berebut kursi dari 6 Dapil (Daerah Pemilihan) yang ada di Deliserdang.
“Tetapi yang memenuhi syarat (MS), hanya 33 orang bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sementara 835 orang lagi belum memenuhi syarat (BMS). Jadi lebih kurang hanya 3,80 persen saja yang memenuhi syarat,” ujar Syahrial Efendy kepada Posmetromedancom.
Dengan kondisi seperti itu, Syahrial Efendy menjelaskan akan mencoba melayangkan surat kepada peserta partai politik di Deliserdang. Sebab katanya, kuota kursi di DPRD Tingkat II Deliserdang, hanya terdapat 50 kursi.
Reporter: Demson Tambunan/Erwin Sitorus
Editor: Maranatha Tobing











