KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Deliserdang, Dua Paslon Tolak Siap Gugat Ke MK

oleh
Tiga paslon Pilkada Deliserdang

POSMETRO MEDAN –  Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Deliserdang mengumumkan hasil rekapitulasi Pilkada Kabupaten Deliserdang dengan peraihan suara Paslon nomor urut 02 Asriludin Tambunan – Lomlom Suwondo meraih suara 229.242 dengan persentase 51,23 persen. Untuk urutan kedua terbanyak yaitu Paslon nomor urut 03 HM Ali Yusuf Siregar- Bayu Sumantri Agung dengan perolehan Suara 138.696 suara atau sebanyak 31 persen. Di urutan terakhir yaitu Paslon nomor urut 01 Sopian Nasution – Junaidi Parapat dengan perolehan suara 79.462 suara atau 17,76 persen.

Dari hasil itu, KPU menetapkan kemenangan dari Paslon 02 sebagai peraih suara terbanyak pada pemilu Kepala Daerah Kabupaten Deliserdang, hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Deliserdang Relis Yanthi Panjaitan, jum’at 6/12/2024.

Menanggapi hasil ini, dua Paslon menolak dan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi hal itu ditegaskan oleh saksi saksi Paslon nomor urut 01 Adi Syahputra dan saksi Paslon nomor urut 03 Bambang. Keduanya menolak untuk menandatangani hasil yang ditetapkan oleh KPU.

BACA JUGA..  Kodim 0203 Langkat Grebek Barak Narkoba di Sei Bingai Langkat

” Kami punya alasan untuk menolak hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU salah satu poinnya hasil ini bukan suara mayoritas Rakyat Kabupaten Deliserdang hanya 32,25 persen dari 1,4 juta lebih Daftar Pemilih Tetap ( DPT) mengapa demikian karena pada saat pemilihan dilakukan Kabupaten Deliserdang sedang dilanda bencana alam dan cuaca ekstrem ini membuat masyarakat tidak bisa datang ke TPS menggunakan hak pilihnya,” jelas Adi.

Hal senada juga disampaikan saksi Paslon 03 yang juga menolak dan menandatangani hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Deliserdang. Alasan gangguan cuaca dan menyesalkan kinerja KPU dan Bawaslu yang tidak langsung tanggap memonitor di TPS TPS bagaimana kondisi dilapangan hingga masyarakat tidak datang ke TPS melihat ada bencana dan cuaca pada hari itu ektrem serta tidak memungkinkan warga untuk datang ke TPS.

BACA JUGA..  144 Personel Polda Sumut Mutasi

” KPU tidak tanggap terhadap kondisi pada saat itu dan seharusnya melihat sedikit sekali masyarakat yang datang keTPS sudah bisa mengambil ini siatif menghentikan proses pemungutan suara oleh karena gangguan alam,” ungkap Bambang.

Dengan sejumlah alasan, kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Nomor urut 01 dan 03 akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi serta menolak hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU.

Hasil rekapitulasi KPU dilaksanakan di Prima Hotel Kualanamu Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis selama tiga hari dan hasilnya langsung diumumkan.

Pasca diumumkannya hasil rekapitulasi suara oleh KPU, sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Deliserdang juga memprotes hal itu, dan berkomitmen melakukan perlawanan dengan akan melakukan kembali aksi aksi demontrasi mendesak dilakukannya Pemilihan Suara Ulang ( PSU) SE Kabupaten Deliserdang.

Seperti disampaikan Aliansi Rakyat Menggugat ( ARM) yang tegas menolak hasil Pilkada yang diumumkan KPU Deliserdang serta menuntut dilakukannya PSU.

BACA JUGA..  Pengungsi Rohingya di Deli Serdang Tinggal 30 Orang

” Suara rakyat Kabupaten Deliserdang mayoritas tidak terakomodir karena cuaca, bukan rakyat tak mau datang ke TPS tapi memang situasi pada saat itu rakyat dalam kondisi dilanda bencana alam. KPU mestinya bijak menyikapi situasi itu dan itu ada diatur dalam undang undang pemilu. Tapi ini dilakukan KPU, mereka cuma duduk manis makan gaji besar tapi hasil kerja untuk mensukseskan Pilkada tidak terjadi. Selain itu pelanggaran pidana Pemilu pada Bawaslu juga tida kerja, ada dan bukti nyata kalau ASN dan Pejabat di Pemkab menggunakan birokratnya melakukan cawe cawe memenangkan salah satu Paslon tertentu. Kami rakyat menuntut Komisioner KPU dan Bawaslu Deliserdang dicopot dari jabatannya karena gagal menjalankan Pilkada yang demokrasi,” pungkas Bambang Hermanto Kordinator ARM.( Wan)

EDITOR : Rahmad