Miliki 10 Butir Pil Ekstasi, Alex Divonis 5 Tahun 10 Bulan

oleh
Terdakwa kepemilikan narkotika, Alexander alias Alex divonis 5 tahun 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan. Sidang online tersebut digelar kemarin di PN Medan. (Dok.PN Medan for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis pil Ekstasi bernama Alexander Alias Alex (40), divonis penjara oleh Pengadilan Negri (PN) Medan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alexander dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara,” tegas Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani, Kamis (15/6).

Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” ucapnya.

BACA JUGA..  Kalah Pilkades, Mantan Kades Gol

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Dalam nota tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU Trian Adhitya Izmail mengatakan perkara ini bermula pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

“Boris Bonaparte dan Andrew M Nababan (Keduanya Anggota Polri Polsek Medan Baru) mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD No.86-87, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan,” jelas JPU.

BACA JUGA..  3 Hektare Ganja Dimusnahkan di Aceh

Kedua saksi polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud tepatnya di Parkiran Reddoorz CBD Polonia.

Saksi polisi melihat satu unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih yang terparkir di Reddroorz CBD Polonia, kemudian menanyakan pemilik mobil unit Daihatsu Sigra warna putih yang terparkir kepada Abdul Latif (Pihak Reddroorz CBD Polonia).

Abdul Latif menjelaskan bahwa mobil tersebut milik tamu yang bernama terdakwa Alexander Alias Alex yang ada dikamar 103.

Selanjutnya saksi polisi menanyakan kepada terdakwa, dan terdakwa mengakui adalah miliknya yang dirental dari M Irvan.

BACA JUGA..  Tekan Aksi Premanisme & Pungli, 9 Pemuda Bawa Sajam Ditahan 

Lalu Boris dan Andrew melakukan penggeledahan didalam kamar namun tidak ditemukan narkotika, selanjutnya Boris dan Andrew bersama terdakwa pergi menuju mobil tersebut dan melakukan penggeledahan.

“Saat penggeledahan, ditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih seberat 3,7 gram didalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander Alias Alex,” urainya.

Dalam sidang sebelum putusan, terdakwa mengaku menggunakan narkotika jenis pil ekstasi sejak Tahun 2017. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing