POSMETROMEDAN.com – Ali Opek kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Sumatera Utara. Ia dicari polisi lantaran menyediakan tempat (lapak) perjudian di Jalan Binjai Km 18.
“Kita sudah terbitkan DPO dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran intensif,” jelas Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, kepada awak media, Kamis (15/6).
Lebih lanjut, Sumaryono mengatakan, pihaknya mengetahui kalau gudang tempat perjudian itu milik Ali Opek sehingga diburu.
“Keberadaanya masih kita cari dan kita lidik, dan lakukan pengejaran,” kata Sumaryono.
Dijelaskannya, dalam kurun waktu 1 bulan belakangan, mulai pertengahan Mei hingga Juni, pihaknya melakukan penindakan terhadap dua lokasi perjudian, yakni Jalan Binjai Km 18, dan Sibolangit Deliserdang.
Dari Jalan Binjai ditetapkan 45 orang tersangka judi dadu samkwan dan bakarat, terdiri dari operator serta pemain dengan barang bukti uang Rp146 juta dan rekaman CCTV.
“Dari lokasi pertama 78 orang yang kita amankan, 45 jadi tersangka,” terangnya.
Sedangkan dari Sibolangit diamankan 40 orang, dan ditetapkan tersangka 26 orang. Disita uang Rp6 juta, 2 unit mesin tembak ikan sebagai barang bukti.
“Dari dua lokasi ada pemain dan pemodal yang kita amankan. Kita menerapkan pasal 303 KUHPidana,” katanya kembali.
Menutup, ia menambahkan, bahwa tidak ada kaitan perjudian di Jalan Binjai Km 18 dengan yang di Sibolangit. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing