POSMETROMEDAN.com – Terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis pil Ekstasi bernama Alexander Alias Alex (40), divonis penjara oleh Pengadilan Negri (PN) Medan. “Menjatuhkan
Tag: Terdakwa Narkotika Divonis 5 Tahun
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.