POSMETROMEDAN.com – Seorang supir angkutan kota (angkot) berinisial JS (46), warga Dusun I, Desa Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng, ditangkap personel Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).
Pria tambun ini ditangkap dari Jalan Sibolga – Padangsidimpuan, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng, Selasa (13/6) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, JS ditangkap karena akan melalukan transaksi narkotika jenis ganja.
Begitu mendapat informasi, pihaknya mengarahkan personel Satres Narkoba untuk melakukan pengecekan di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng.
“Jadi, di depan rumah makan, kita melihat seorang pria yang mencurigakan sesuai ciri-ciri, kita langsung melakukan penangkapan terhadap JS,” jelasnya, Kamis (15/6).
Ketika dilakukan penggeledahan badan terduga pelaku, personil menemukan 1 ampul sedang narkotika jenis ganja kering yang dibalut kertas warna cokelat, 1 unit HandPhone (HP) merk Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kiri JS.
Dihadapan petugas kepolisian, JS mengaku masih ada lagi ganja yang ia sembunyikan di semak-semak di Desa Kebun Pisang.
“Itu tempat saya biasa mengumpulkan ganja kering yang akan diedarkan,” kata JS kepada petugas.
Dari laporan JS itu, personil langsung membawanya ke tempat penyimpanan ganja, dan personil menemukan 1 buah plastik bening yang berisikan 1 buah kaleng rokok Surya berisikan 2 ampul sedang narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna coklat, dan 24 ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna putih.
JS pun mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya yang ia beli dari seorang pria berinisial MAN alias NST yang berdomisili di Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapteng dengan berat 70,82 gram.
Ganja yang telah dibelinya itu pun nantinya akan dijual kembali.
“Kami berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan sumber akan dirahasiakan,” tutup Kapolres.
Kini, JS beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tapteng, guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (*)
Reporter: Aris Barasa
Editor: Oki Budiman












