POSMETROMEDAN.com – Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat, berhasil menggagalkan dan mengamankan 1 orang diduga melakukan tindak pidana trafficking terkait tindak pidana perdagangan orang.
Penangkapan diduga pelaku trafficking tersebut terjadi di Kampung Jawa Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Rabu (7/6) sekitar pukul 18.00 WIB.
Terduga pelaku berinisial E alias Bayek (47) Warga Alur Hitam Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, diamankan petugas dalam penangkapan tersebut.
Sementara kedua korbannya yakni, Rinaldi Setiawan (34) Warga Jalan Ampera, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang dan Ridwan (36) Warga Lingk III, Jalan di Ponegoro, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang.
Penahanan terduga pelaku penjualan orang dan dua orang korban dibenarkan Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan, Kamis (8/6) sore.
“Awal penangkapan terhadap tersangka, kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing mendapat informasi dari salah seorang warga yang dapat di percaya tentang ada nya sebuah rumah yang di jadikan tempat penampungan tenaga kerja yang akan di berangkat ke luar negeri, beralamat di Kampung Jawa, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat,” jelas AKP Yudianto.
Atas informasi tersebut Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar Sihotang untuk melakukan penyelidikan atas informasi yang di terima.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan bersama 4 orang team opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud.
Rabu (7/6) sekira pukul 18.00 WIB, team melihat seseorang laki laki yang masuk ke dalam rumah yang di curigai sebagai tempat penampungan orang yang berangkat ke luar negeri, dan saat itu Kanit Reskrim bersama team langsung menghampiri seorang laki laki yang mengaku bernama Ridwan dan melakukan interogasi, dan ternyata memang benar Ridwan bersama temanya Rinaldi Setiawan sudah 1 Minggu tinggal di rumah tersebut milik terduga pelaku Trafficking E alias Bayek.
Selanjutnya tim Reskrim Polsek Pangkalan Brandan mengetuk pintu dan bertemu dengan seseorang perempuan berinisial E alias Bayek, dan masuk kedalam rumahnya, bertemu dengan Rinaldi Setiawan.
Saat dilakukan interogasi terhadap kedua korban mereka mengatakan, bahwasanya E alias Bayek satu minggu yang lalu di hubungi dengan seseorang yang bernama Siti Fatima yang bertempat tinggal di Jalan Ampera, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kebupaten Deli Serdang, dengan maksud untuk menitipkan Rinaldi Setiawan dan Ridwan yang akan diberangkatkan Ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia.
Hingga pada hari Kamis (1/6) sekira pukul 14.00 WIB, kedua orang tersebut datang ke rumah E alias Bayek dengan membawa pakaian dengan di lengkapi paspor masing masing. Dimana saat itu Siti Fatimah akan menjanjikan imbalan Rp.500.000,( lima ratus ribu rupiah ) per orang nya, saat kedua laki – laki tersebut dapat dikirimkan ke Dumai Pekan Baru.
Kini petugas masih mencari informasi terkait keberadaan Siti Fatimah.
“Atas keterangan hal tersebut, ketiga orang tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Polsek Pangkalan Brandan,” tutup Kasi Humas.
Selain mengamankan seorang terduga pelaku dan 2 orang korban, pihak kepolisian turut menyita barang bukti, 2 buah Paspor, 2 lembar KTP, 1 lembar foto Copy Kartu Keluarga dan 2 buah Handphone. (*)
Reporter: Sutrisno
Editor: Oki Budiman