POSMETROMEDAN.com – Sakti, satu kata itu seakan membenarkan aktifitas perjudian hingga narkotika di Jalan Jermal 15, Medan.
Usai digrebek pada Sabtu (18/4) lalu oleh Ditreskrimum, Polda Sumatera Utara. Barak Narkoba dan judi jenis dindong di Jermal 15, tanah garapan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang kembali beroperasi, seakan tak takut dengan pihak kepolisian.
Hal ini pun menjadi perhatian pengamat hukum Perdana Limbong, SH. Menurutnya, pihak kepolisian supaya bisa lebih tegas lagi dalam memberantas perjudian khusunya di Kota Medan.
“Ini kan menjadi perhatian mayarakat, tempat perjudian bahkan narkotika ini seharusnya tidak boleh dibiarkan. Polisi harus lebih tegas lagi menindak para oknum pelaku terutama pelaku yang menyediakan perjudian ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 KUHP agar nantinya para oknum pelaku ini mendapatkan efek jera setelah menerima hukuman yang setimpal sehingga dengan demikian kepolisian sebagai penegak hukum benar mewujudkan salah satu tujuan hukum itu sendiri yakni kemanfaatan berupa ketertiban umum di masyarakat,” tegasnya.
Ia pun menekankan, jika barak narkoba dan perjudian itu bisa membuat masyarakat berpikir tak rasional.
“Bagaimana jika emak-emak tau bahwa suaminya berada di lokasi perjudian. Ini kan bahaya, seharusnya Sang suami pulang ke rumah ini bahkan nongkrong di tempat-tempat tak baik. Ini kan menjadi perhatian juga,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pemilik tempat lokasi atau owner barak narkoba dan judi berinisial GS itu masih terlihat eksis.
Terlihat beberapa meja disusun dipinggir jalan layaknya pedagang sayur menjajakan dagangannya untuk melayani pembelian narkoba jenis sabu.
Tak sedikit terlihat puluhan pemuda yang duduk tenang mengamati kehadiran masyarakat yang melintas dijalan dan sebagian duduk didepan meja melayani pembelian sabu yang dijual secara eceran.
Bagi warga luar khususnya warga yang bukan pembeli dan terlihat asing bagi mereka akan mendapat intimidasi, dengan pandangan tajam dari beberapa pemuda yang rata-rata bertato, memandangi dan memanggil dengan nada keras seperti memberi peringatan dan intimidasi kepada warga yang melintas.
Tak cuma itu, warga lain yang diduga pemakai narkoba tampak seliweran melakukan transaksi narkoba untuk dipakai ditempat itu.
Terpisah, Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono yang dimintai keterangannya terkait bergerilya barak Narkoba dan judi di Jermal 15 seakan menganggap enteng hal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kombes Sumaryono yang diminta keterangan melalui pesan singkat WhatsApp, belum membalas konfirmasi kru Posmetro Medan.
Hal senada juga sama dengan yang dilakukan oleh Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan, orang nomor satu di Polsek tersebut enggan merespon konfirmasi terkait perjudian yang masuk dalam wilayah hukumnya.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu J Simamora yang sebelumnya mengaku akan menindaklanjuti dugaan dibukanya kembali perjudian di Jermal 15, kini malah enggan memberikan komentarnya.
Ketika dihubungi kru koran ini, Mantan Panit Reskrim Polsek Medan Sunggal itu tidak memberi jawaban lagi terkait barak narkotika dan judi di Jermal 15.
Diketahui pula, GS selaku owner barak narkoba dan judi di Jermal 15 pernah diamankan oleh satuan Narkoba Polrestabes Medan.
Ia bersama kedua temannya ditangkap dengan barang bukti narkotik jenis pil ekstasi di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, tepatnya di seputaran Diskotik Krypton, Selasa (29/9/2022) lalu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar kepada wartawan, Senin (19/10/2020) menuturkan, para pelaku yang ditangkap itu masing-masing Guntur Syahputra (40) warga Jalan Jermal 15, Kecamatan Medan Denai, Rafi Chandra alias Kencol (37) warga Jalan Percobaan, Gang Pinang, Kecamatan Medan Selayang dan Angga Tiara alias Angga (23) warga Jalan Pasar V Gang Mentimun, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing