POSMETROMEDAN.com – Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu, terus mendorong agar pelaku UMKM khususnya di Sumatera Utara naik kelas. Kali ini Bane Raja Manalu memotivasi 300 pelaku UMKM di Kabupaten Karo pada acara DJKI Mendengar yang digelar di Van Hall Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (27/6/2023).
Bane mengatakan bahwa mimpinya adalah menjadikan ibu rumah tangga, khususnya di Sumatera Utara, bisa mencapai merdeka secara keuangan. Salah satu cara mencapai merdeka secara keuangan adalah harus memiliki usaha, mengurus pencatatan merek dan kekayaan intelektual agar usahanya naik kelas.
“Kripik Cinta Mas Harianto di Langkat diawali dari bisnis rumahan. Sekarang bisnis kripik Cinta Mas Harianto di Langkat omzetnya ratusan juta per hari. Tapi, pemilik Kripik Cinta Mas Harianto tidak mendaftarkan mereknya ke Direktorat Kekayaan Intelektual. Akibatnya mulai banyak orang yang memalsukan kripik Cinta Mas Harianto, tapi yang punya bukan Mas Harianto. Itulah bahayanya kalau produk atau merek kita tidak didaftarkan,” ujar mantan Komisaris Waskita Realty tersebut.
Menurut Bane Raja Manalu, kita tidak akan pernah tahu akan seberapa besar merek atau usaha yang kita punya. Karena, semua orang berkeinginan agar usahanya semakin besar dan omzet terus bertambah.
“Maka dari itu sejak awal segera daftar merek Anda ke Direktorat Kekayaan Intelektual. Kita harus punya mimpi besar. Usahanya harus besar. Usaha harus didaftarkan agar mendapat perlindungan hukum,” beber Tim Komunikasi Politik DPP PDI Perjuangan ini.
Selain itu, kata Alumni Universitas Indonesia tersebut, merek dapat meningkatkan rasa kepercayaan konsumen, yang seiring akan meningkatkan penjualan, omzet, dan tentunya menambah nilai secara ekonomi.
“Saya mengajak agar kaum ibu pelaku UMKM itu bisa punya usaha lebih besar. Saya meyakini kalau rumah tangga sukses atau ekonominya sukses harus ada peran ibu-ibu. Maka dari itu kita harus daftarkan merek usaha,” terangnya.
Bane Raja Manalu menjelaskan, mendaftarkan merek biayanya tidak besar, apalagi untuk UMKM hanya Rp500 ribu, dan prosesnya pun cepat.
“Saya yakin ibu-ibu UMKM di Kabupaten Karo adalah orang yang berkeinginan membesarkan usahanya. Kalau sudah punya sertifikat merek bisa menjadi jaminan fidusia. Sertifikat mereknya bisa menjadi jaminan fidusia ke bank untuk pinjaman permodalan. Tidak hanya surat tanah yang bisa dijaminkan ke bank, sertifikat merek pun bisa menjadi agunan fidusia di Bank,” pungkas Bane.
Dalam acara DJKI Mendengar tersebut turut hadir, Kepala Devisi Pelayanan Hukum Kanwil Sumut Alex Pinem, Karutan Kabanjahe Candra Tarigan, dan perwakilan Bupati Karo. (*)
Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing