POSMETROMEDAN.com – Tak Terima ditegur karena bertengkar, enam pemuda justru menganiaya seorang karyawan hotel di Batubara, Rendi Wiranto (24) di Jalan umum Dusun VII, Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Selasa (16/5) sekira pukul 04.00 WIB.
Kasus main hakim itu pun dilaporkan korban ke Polsek Indrapura, Polres Batubara.
Dan, atas laporan tersebut, pelaku utamanya berinisial MPS (24), warga Dusun III, Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara bersama lima temannya, telah berhasil ditangkap Sat Reskrim Polsek Indrapura.
Kasus penganiayaan dan penangkapan para pelakunya dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, Kamis (17/5).
Dijelaskan, awalnya terjadi keributan di depan Hotel Parna Jaya di Dusun VII, Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Melihat ada keributan, korban yang saat itu sedang bertugas jaga malam mendatangi tempat kejadian dan berniat untuk melerai.
“MPS dan teman-temannya tidak terima ada campur tangan korban sehingga terjadi dorongan-dorongan dan cekcok mulut. Lalu, keenam terduga pelaku sempat meninggalkan lokasi pertengkaran dan sekira pukul 04.00 WIB, terduga pelaku MPS bersama lima temannya kembali mendatangi korban di Hotel Parna Jaya,” terang AKP Jonni H Damanik.
Tanpa basa basi MPS dan lima temannya langsung melakukan penganiayaan bersama-sama dengan cara memukul tubuh korban hingga babak belur.
Korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura.
Hari yang sama, personel Unit Reskrim Polsek Indrapura mengetahui keberadaan terduga pelaku MPS yang sedang berada di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih bersama kelima temannya.
Keenamnya langsung diringkus dan diboyong ke Polsek Indrapura. “Keenam terduga pelaku dipersangkakan melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 170 subsider 351 KHUPidana. Kelimanya masih dibawah umur dan diduga hanya ikut-ikutan maka identitas mereka masih dirahasiakan,” tutup Kapolsek. (*)
Reporter: Rahman Khalid
Editor: Oki Budiman