POSMETROMEDAN.com – Personel Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pria bernama Bima Napitupulu pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kepada korban luka.
Pelaku berusia 45 tahun warga Jalan Medan Binjai Km 18, Kelurahan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu pun harus merasakan dinginnya tudur dari balik jeruji besi.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi Kamis (1/12/22) pukul 07.00 WIB, di Basement Pajak Petisah, Jalan Nibung Utama, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
“Peristiwa itu terjadi ketika korban inisial NS sedang bekerja sebagai kuli angkut di basement petisah.
Disitu kemudian terjadi perselisihan dengan tersangka sesama kuli angkut di basement petisah. Tersangka merasa kesal karena korban tidak mau bergantian mengangkut barang bongkaran di Pajak Petisah,” kata Kompol Ginajar, Minggu (28/5).
Pelaku yang merasa kesal terhadap korban lantaran tak mau bergantian mengangkut barang bongkaran membuat pelaku memukul korban dan setelahnya melarikan diri.
“Korban mengalami luka di bagian kepala, kemudian korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru, dan pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 22 Mei 2023,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












