POSMETROMEDAN.com – Muspika Kecamatan Medan Petisah mengadakan mediasi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh salah satu warga Lingkungan III, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Jumat kemarin (26/5) pukul 15.00 WIB.
Mediasi yang dilakukan di Aula Kantor Camat Medan Petisah dipimpin Camat Medan Petisah Budi Ansari Lubis S.STP M.Si dengan dihadiri Kasat Intelkam Polrestabes Medan Ahyan S.Sos M.M, Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, Danramil 01/MP Kapten Inf. Hari Susilo, dan KUA Kecamatan Medan Petisah Rahmadsyah.
Kemudian para tamu undangan berjumlah kurang lebih 20 orang, pelapor atas nama Sujarwo dan terduga terlapor atas nama Yuli.
Dalam sambutannya, Camat Medan Petisah Budi Ansari Lubis S.STP M.Si menyampaikan kegiatan mediasi tersebut diadakan untuk mencari jalan keluar dan memberikan edukasi kepada masyarakat dengan peristiwa apa yang terjadi atas dugaan kasus penistaan agama.
“Kita berharap permasalahan ini dapat selesai sore ini, dan mudah-mudahan kita sepakat untuk peristiwa yang sebenarnya dan sama-sama kita pahami. Semoga permasalahan ini tidak terulang kembali, dan kita dukung bahwa Medan Kondusif,” kata Budi.
Dengan adanya mediasi ini, Camat Medan Petisah berharap dapat meredam gejolak. Sehingga masyarakat di Medan tetap kondusif.
“Kami berharap peristiwa ini kalau bisa sampai di sini saja, jangan diviralkan, karena apa? Karena Medan sudah kondusif,” ucapnya.
“Jangan dibesar-besarkan sehingga kalau istilahnya menjadi bara sehingga terjadi disharmonisasi,” lanjutnya.
Budi menuturkan jika mereka dan pihak kepolisian berusaha untuk meredam masalah itu. Dengan mediasi dapat memahami peristiwa tersebut.
Sementara Yuli terduga terlapor meminta maaf kepada warga masyarakat Kota Medan, khususnya umat Islam.
“Saya meminta maaf kepada bapak ibu baik yang ada disini dan yang diluar sana, khususnya kepada Umat Islam,” kata Yuli, Jumat (26/5).
Yuli mengaku dirinya membeli sebuah kitab Al Quran pada tanggal 24 Mei 2023 lalu, karena ketertarikan terhadap agama Islam.
“Saya beli kitab suci itu karena ketertarikan saya kepada Agama Islam dan kemudian saya tidak tahu akan meletakkannya karena menurut suku dan agama saya saat ini bahwa kalau barang sakral itu tidak boleh dibawa kedalam kamar, sehingga harus diletakkan ditempat suci,” aku Yuli.
Masih dikatakan Yuli, bahwa menurut suku Tionghoa, tempat dupa (pekong) adalah tempat suci, sehingga dirinya meletakkan Al Quran ditempat pekong.
“Sebelumnya saya suka liat di youtube terkait agama islam dan suka mendengarkan music di sportive yang berbau agama islam sehingga saya tertarik, dan dikarenakan menurut saya tempat pekong itu suci sehingga saya meletakkannya ditempat itu (pekong),” sebutnya, sambil menambahkan, keinginan dirinya untuk belajar Agama Islam.
“Keinginan saya apabila saya diijinkan, saya ingin belajar Agama Islam namun karena ketidaktahuan saya untuk belajar sehingga saya tidak tahu akan penggunaannya ataupun perlakuan terhadap Kitab Suci Al Quran. Saya sudah ± 13 tahun tinggal di lingkungan tersebut,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi menyampaikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan seorang wanita bernama Yuli belum ada unsur tindak pidana.
“Inti dari permasalahan tersebut bahwa kami masih belum dapat unsur tindak pidana yang dilakukan oleh ibu tersebut, karena hal ini merupakan hal yang ketidak kesengajaan dan hal ini merupakan kesalahan yang tidak sengaja oleh ibu ini,” kata Kompol Ginanjar.
Kapolsek menjelaskan dari hasil pemeriksaan terlapor tertarik kepada Agama Islam, walaupun saat ini terlapor bukan agama islam.
“Tetapi hasil dari pemeriksaan kita yang pertama, beliau telah membeli Al-Qur’an untuk dibaca baca secara online beli di Shopee pada tanggal 17, datang ke Medan pada tanggal 24, beliau juga sempat membaca Al-Qur’an, lalu beliau bingung mau menyimpan dimana. Tetapi menurut kebudayaan beliau pekong itu tempat yang suci, jadi beliau berinisiatif untuk menyimpannya di tempat tersebut,” jelasnya.
Kemudian yang kedua, Kapolsek menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap ponsel milik terlapor didapat history musik keagamaan Islam.
“Dari hasil kita mengecek handphone yang bersangkutan, bahwa beliau sering memutar mutar lagu, puji pujian ataupun sholawat dan ini sudah berlangsung lama jadi gak mungkin dibuat buat, karena seperti kita ketahui bahwa history di YouTube itu kan tidak bisa dibuat buat dan semua berbaur ajaran islam,” sebutnya.
“Jadi bisa kita simpulkan disini, sebenarnya yang bersangkutan ini tertarik dengan agama islam. Tetapi masalah kepercayaan ataupun pemeluk agama itu kita tidak bisa paksa kan.
Namun, itu lah yang terjadi bahwa tidak ada kesengajaan apalagi untuk menghina ataupun menista, karena kita telah melakukan pemeriksaan bahwa yang bersangkutan tidak sengaja dan sangat menyesali perbuatannya,” beber Kapolsek.
Kapolsek berharap dengan adanya pertemuan ini tidak ada lagi ataupun
menambah nambahkan peristiwa menjadi negatif.
“Kita berharap dengan terbuka hati nya masuk muslim, ya itu memang keinginannya, tidak ada paksaan, tapi memang dari keinginannya mungkin keyakinannya untuk memeluk Agama Islam. Kemudian jika memang kedepannya kita temukan ada unsur tindak pidana, kami juga akan tetap memprosesnya,” tutup Kapolsek. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing